BONDOWOSO - KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso menanggapi dengan tegas isu miring pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Bupati Salwa menegaskan, bahwa bubarnya lembaga non struktural Dewan Riset Daerah (DRD) ini didasari dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 112/2020 pada 26 November 2020 lalu.
"Untuk teman-teman DRD saya mohon maaf. Kami bupati bukan membubarkan DRD, yang membubarkan adalah Perpres," Ungkap bupati saat sambutan di pemberian SK TP2D, Kamis(26/8/2021) di Pendopo Bupati Bondowoso.
Sementara informasi yang berkembang kata bupati, bahwa bupati mengangkat TP2D dan DRD dibubarkan. "Informasi ini tidak benar," Tegas bupati.
Lebih lanjut bupati mengatakan bahwa yang dibubarkan oleh terbitnya Perpres tidak hanya DRD. Bahkan, pembubaran 10 lembaga negara non struktural, salah satunya adalah DRD.
Mungkin Pemerintah pusat sudah mempertimbangkan DRD dinilai kurang efektif. SplLbab, semua daerah sekarang ini perlu percepatan
"Jadi sekali lagi perlu saya luruskan yang membubarkan DRD bukan bupati. Akan tetapi Pemerintah pusat lah yang membubarkannya. ," Pungkasnya.(Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi