Blitar - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 Polantas, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa menggratiskan denda pajak bermotor. Hal ini, kerja sama dengan Samsat Kota Blitar.
"Dalam rangka memperingati HUT Lantas ke 66 tahun, maka kami bersama dengan samsat Kota Blitar menggratiskan denda pajak bermotor," ucap PDPP Blitar Kota Nurindah Lestari, Rabu (22/09/2021).
Dijelaskan Nurindah, selain menghapuskan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, pihaknya juga memberikan layanan berupa
pemberlakuan diskon 10-20 persen pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
"Selain menghapuskan denda, kami juga berikan diskon 10-20 persen pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor," tegasnya.
Kata Nurindah, hal ini dilakukan selain untuk menyambut HUT Lantas ke 66, juga sebagai dukungan pada kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemprov Jatim pada masa Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diberlakukan sejak 9 September hingga 9 Desember 2021.
"Kebijakan ini berlangsung cukup lama, sehingga masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini," ungkap dia.
Sekedar diketahui, hingga kini Samsat Kota Blitar tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sejak diberlakukan pemutihan denda pajak, bagi masyarakat yang melakukan hergestasi kendaraan mengalami kenaikan hingga 10 persen.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi