SUARA INDONESIA

Duh, Mantan Anggota DPRD, sampai ASN Tak Bayar Pajak Papan Reklame, Pemkab Bondowoso Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bahrullah - 09 November 2021 | 15:11 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Duh, Mantan Anggota DPRD, sampai ASN Tak Bayar Pajak Papan Reklame, Pemkab Bondowoso Rugi Ratusan Juta Rupiah
Salah satu papan reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP dan Bapenda Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari pajak papan reklame.

Pasalnya, terdapat 47 papan reklame di beberapa titik belum dibayarkan selama 3 tahun. Beberapa di antaranya, sempat menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019.

Akibat tunggakan tidak dibayarkan, Bupati Bondowoso sempat disurati oleh PT. KAI, sebab papan reklame yang berada di wilayah perkeretaapian belum mengurusi ijin perpanjangan sewa tanahnya.

Ironisnya, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha tulen. Melainkan, sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN Disparpora M. Fajariyah, mantan anggota DPRD Rusdi Hasan, Pengusaha Muda Muzammil , Perusahaan Rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.

Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Misnandar, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut Misnandar menyebutkan, telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data alias tidak membayar pajak.

"Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun," ujar Misnandar, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id.

Misnandar mengatakan, yang terbanyak tidak sebanyak jumlah papan reklame mantan DPRD Rusdi Hasan kurang lebih tetol keseluruhan kurang lebih Rp.80.700.000.

Misnandar mengaku bahwa kedepan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru.

"Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang, masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.

Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun. 

"Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya. 

Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Ter rendah yakni Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000.

Besaran ini kata Misnandar masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.

Misnandar menambahkan, untuk retribusi sewa tanah di bawah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten.

" Sementara yang ada di jalan Provinsi yang terdiri dari jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan-Alun-alun Ki Bagus Asra, kewenangannya di Bina Marga Provinsi," tutupnya. 

Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bida P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.

Sehingga, Satgas Pajak Kabupaten telah menyusukan regulasi yang akan diundangkan dalam minggu ini oleh Bagian Hukum.

"Itu menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan," ujarnya. 

Dia menyebut, tim Satpol PP sendiri juga menerjunkan satu pleton tim. Karena memang Satpol PP masuk dalam tim Satgas Pajak kabupaten.

"Kita juga mohon kerjasamanya untuk edukasi tertib pajak," tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Rusdi Hasan mantan anggota DPRD Bondowoso mengaku, selama ini pajaknya papan reklame miliknya tidak dibayarkan karena dinilai tidak produktif.

"Papan reklamenya hanya dipakai kegiatan sosial dan ormas keagamaan," tutupnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV