SUARA INDONESIA

Diselundupkan Lewat Nasi Bungkus, Obat Terlarang Gagal Masuk Lapas Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 15 December 2021 | 15:12 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Daerah Diselundupkan Lewat Nasi Bungkus, Obat Terlarang Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
Pemeriksaan nasi bungkus oleh petugas Lapas Banyuwangi, ditemukan 5 butir obat daftar G dengan jenis Alprazolam (obat penenang). (Istimewa).

BANYUWANGI- Upaya penyelundupkan obat terlarang jenis daftar G lewat nasi bungkus ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas, Rabu (15/12/2021).

Upaya penyelundupan dilakukan oleh pengunjung berinisial R yang hendak mengirimkan nasi bungkus kepada seorang napi berinisial AG atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut.

Percobaan penyelundupan obat terlarang ini terungkap saat Lapas Banyuwangi mencurigai bukusan makanan yang dibawa seorang untuk diberikan kepada AG, yang sedang menjalani masa tahanan.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, AG merupakan narapidana dengan perkara narkotika. AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas setempat.

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat," ucap Wahyu berdasarkan release yang diterima Suara Indonesia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas yang sedang melaksanakan piket menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam (obat penenang) yang terbungkus rapi di dalam nasi. 

Atas temuan obat yang termasuk dalam kategori daftar G tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R, si pengantar nasi bungkus tersebut.

"Awalnya R mengaku tidak mengetahui perihal barang terlarang yang ada dalam kirimannya. Pada saat kami tanyakan, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada di dalam Lapas Banyuwangi,” terang Wahyu.

Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa butir daftar G lagi di dompetnya.

“Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter. Karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rehabilitasi ketergantungan obat," bebernya.

Saat ini baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

“Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Wahyu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV