NGAWI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PE (57) yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di wilayah kerja Pemkab Ngawi diamankan aparat penegak hukum.
Informasi yang diterima suaraindonesia.co.id ASN tersebut diamankan karena tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan dalih bisa memasukkan anggota Polri (Polwan).
Kepala inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo saat dikonfirmasi awak media atas kasus tersebut, pihaknya membenarkan.
"Benar, kami mendapatkan surat tembusan dari kejaksaan atas penahanan yang bersangkutan," kata Yulianto saat dihubungi pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/12/2021).
Senada disampaikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi Idham Karima, namun pihaknya belum memberikan keputusan sangsi apapun terhadap oknum pejabat ASN yang tersandung hukun tersebut.
"Informasi tersebut benar, namun kami belum memberikan sangsi apapun, sebelum ada keputusan final atau inkrah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," terangnya.
Sementara, kejaksaan negeri Ngawi belum bisa dikonfirmasi secara detail kronologi proses hukum yang menimpa oknum pejabat ASN yang diketahui akan memasuki masa purna tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi