BANYUWANGI- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi, menunda persidangan gugatan "Citizen Law Suit" warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.
Gugatan tersebut terkait tukar guling lahan eks Tanah PTPN XII Kebun Pasewaran, Banyuwangi, dengan lahan Hutan Jati Peteng Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.
Persidangan perdana yang seharusnya dijadwalkan pada Kamis (30/12/2021), terpaksa ditunda lantaran pihak termohon tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan.
Koordinator LBH Untag selaku Kuasa Hukum Warga Alasbuluh, Hariyo Wiratmo menyebut tidak mempermasalahkan ketidakhadiran dari para termohon.
Dia menyebut, dalam perkara ini termohonnya adalah Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesekretariatan Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Tata Ruang dan Agraria, Kementerian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Pertamina, PTPN XII.
"Pihak pengadilan kan sudah memanggil secara patut, mereka tidak menanggapi atau seperti apa hasilnya nanti kita lihat dari persidangan," kata Hariyo kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan, dalam perkara tukar guling lahan Banyuwangi dengan Tuban, dilatarbelakangi adanya implementasi pembangunan proyek strategis nasional. Yakni pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR). Namun GGR tersebut ada hak warga yang dilanggar.
Dalam perjalanan, warga Desa Alas Buluh yang sudah lebih dahulu menduduki lahan tersebut sebelum adanya PTPN XII melihat adanya hak guna usaha (HGU) milik PTPN XII tidak sah. Warga pun akhirnya berusaha tetap memperjuangkan lahan tersebut, agar bisa mendapatkan HGU.
Akhirnya warga Dusun Pasewaran, Desa Alas Buluh didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untag Banyuwangi akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Warga menggugat surat HGU yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, yang selama ini menguasai tanah milik negara tersebut. Warga menduga sertifikat HGU nomor 304, 305, dan 339 atasnama PTPN XII yang diterbitkan oleh pemohon tidak sah.
”Lahan seluas 305,9 hektare merupakan sebagian dari luas kawasan afdeling Sidomulyo seluar 502 hektare. Yang mana, sesungguhnya, lahan tersebut bukan berstatus sebagai HGU yang bersertifikat atas nama PTPN XII atau sebagai barang milik negara (BMN)," katanya.
"Melainkan lahan tersebut merupakan tanah negara. Dalam perkara gugatan ini kami hanya meminta, dalam mengambil kebijakan pemerintah juga memperhatikan hak-hak konstitusional warga. Pada intinya ini hanya koreksi atas kebijakan," harap dia.
Sementara, majelis hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan, sidang gugatan Citizen Law Suit warga Alasbuluh yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.
Dia juga menjelaskan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara adalah sebuah jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh warga negara, atas dasar kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga.
Dalam gugatan Citizen Law Suit tidak ada tuntutan ganti rugi yang bersifat material. Akan tetapi lebih kepada permohonan untuk mengeluarkan kebijakan baru dari kebijakan lama yang dapat memulihkan hak-hak warga yang kemungkinan dilanggar.
Oleh karenanya, pemohon wajib mencantumkan hak-hak warga yang merasa dilanggar oleh sebuah kebijakan tersebut. Biasanya menyurati kepada pemerintah yang berisi hak-hak warga yang merasa dilanggar. Sehingga hal itu bisa menjadi acuan dalam persidangan.
"Jadi pembahasan tidak sampai keluar dari frame apa saja yang menjadi tuntutan warga. Seharusnya termohon hadir dalam persidangan. Namun karena tidak ada satupun termohon yang hadir sidang, terpaksa ditunda hingga dua Minggu kedepan," jelas Khamozaro Waruwu. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi