JOMBANG - Pasca Kepolisian Polda Jawa Timur menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2021 kemarin ,suasana Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman, di Desa Lorasi, Kecamatan Ploso, Jombang, masih nampak ketat penjagaan, Jumat (14/01/2022).
Dalam konferensi pers ,Kuasa hukum MSA, Deny Haryatna menyebut, penetapan DPO dari Polda Jatim tidak berdasar. Karena para pinyidik dari Polda Jatim justru yang tidak serius menemui klien kami MSA yang berada di pondok pesantren Shiddiqiyyah , terangnya.
Menurutnya, penetapan DPO oleh Polda Jatim tidak berdasar. Artinya, penyidik sebelum menetapkan kesimpulan menetapkan DPO harus berdasarkan fakta-fakta. Sedangkan kenyataannya,kliennya atau MSA ada di dalam Ponpes Shiddiqiyyah.
"Bagaimana pihak penyidik itu menyimpulkan bahwa klien kami tidak ada. Kemarin, mereka kan ke Ponpes Shiddiqiyyah, tapi mereka tidak mau masuk," terang Deny saat konferensi pers di pondok pesantren Shiddiqiyyah.
Menurut Deny, penetapan sebagai DPO oleh Polda Jatim, tersebut merupakan keputusan yang gegabah dan tidak obyektif dan terburu- buru. Karena penyidik baru kemarin datang ke Ponpes Shiddiqiyyah dan hari ini MSA ditetapkan DPO oleh Polda Jatim , terangnya.
Deny juga mengatakan, kedatangan pihak Polda Jatim ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (13/1/2022) siang, untuk menyampaikan surat panggilan tahap dua. Sedangkan sebelumnya, kata Deny, pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Jatim agar pelimpahan tahap dua, ditunda terlebih dulu.
"Alasan kami melayangkan surat penundaan atas pelimpahan tahap dua itu, karena mulai tanggal 12 Januari 2022 kemarin teman-teman di pesantren ada aksi. Kami juga sedang mengajukan praperadilan di PN Jombang," tuturnya.
Deny menjelaskan ,kedatanganya ke Ponpes Shiddiqiyyah untuk bertemu MSA, dan menyampaikan perkembangan upaya hukum yang dilakukan. Di antaranya, rencana sidang gugatan praperadilan, dan surat penundaan pelimpahan tahap dua ke Polda Jatim yang dikirim , terangnya.
"Hari ini saya hadir ketemu klien saya dan beliau MSA ada di Pesantren. Jadi tidak benar bahwa tidak ada MSA. Dan mestinya tidak perlu di-DPO-kan. Dan kami menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri dan ada di pesantren.," tandasnya.
Kuasa hukum MSA menegaskan , jika telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sidang pertama praperadilan,pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang.
"Jadi sudah ada jadwal agendanya. Ini juga untuk menepis berita-berita yang beredar bahwa permohonan kami ditolak. Ini perlu kami luruskan kembali bahwa kami akan bersidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 20 Januari 2022," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi