SUARA INDONESIA

Eksekusi Rumah Mad Jadid, PN Purworejo Bongkar Semua Bangunan Diatas Tanah Luas 227 Meter

Agus Sulistya - 19 January 2022 | 13:01 - Dibaca 4.88k kali
Peristiwa Daerah Eksekusi Rumah Mad Jadid, PN Purworejo Bongkar Semua Bangunan Diatas Tanah Luas 227 Meter
Suasana dialog antara Panitera PN Purworejo dengan anak Mad Jadid dijaga aparat (foto: agus/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengeksekusi rumah milik Mad Jadid (55), warga Dusun Senepo Seleman Timur RT 02 RW 02, Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (19/01/2022).

Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Sutanto saat ditemui awak media di lokasi eksekusi mengatakan, bahwa dari PN Purworejo melakukan eksekusi rumah tersebut sesuai putusan perkara No. 4 tahun 2018 yang telah berkekuatan tetap dan putusan tersebut mengandung sifat penghukuman.

"Jadi eksekusi ini akan saya laksanakan sesuai amar putusan nomor 4 tersebut," ucap Tanto.

Lebih lanjut, Tanto mengungkapkan, sebelum dilakukan eksekusi juga sempat terjadi dialog dengan putra dan kuasanya tersebut dan itu merupakan hal yang biasa.

"Pada akhir dialog dan diskusi kami tadi, bahwa bersepakat baik apa yang ada di atas tanah ini harus dibongkar dan diserahkan kepada pemiliknya. Sesuai putusan nomor 4 pemiliknya adalah Supriyanto," ungkapnya.

Tanto menegaskan, jadi untuk semua bangunan yang berada di tanah seluas 227 meter tersebut semuanya harus dikosongkan dan dibongkar.

"Yang paling penting atap-atap dan bangunan yang diatas tanah seluas 227 meter ini harus dibongkar semua hari ini. Nanti sambil lihat situasi mungkin bisa sampai malam," tegas Sutanto.

Sementara itu, Kuasa keluarga Mad Jadid, Sumakmun mengucapkan, terima kasih kepada pihak penegak hukum, Panitera, Kepolisian dan TNI yang memberikan waktu untuk berdiskusi dahulu sebelum dilakukan eksekusi.

"Untuk total aset bangunan yang akan dibongkar itu diperkirakan senilai Rp 500 juta," singkat Sumakmun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya