BONDOWOSO - Dua wartawan abal-abal di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/2/2022).
Dua orang itu berinisial FR dan RS, yang diduga meminta sejumlah uang senilai Rp 5 juta.
Mereka berdalih, uang tersebut sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan di media online nusantara-post.com dan indopers.net.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Herman, kedua media itu sebelumnya memang memuat berita terkait dugaan pungutan liar, yang dijadikan senjata untuk melancarkan aksinya.
Mereka juga menyertakan adanya keluhan wali murid, perihal ketidak jelasan masalah Program Indonesia Pintar (PIP) dalam berita.
"Ke dua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan membayar “ADV” sebesar Rp. 5.000.000. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban, diberitakan dan akan dipublikasikan melalui media," ungkapnya, Rabu (16/2/2022) di hadapan awak media.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, awal mula kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta, sekira (8/02/2022) lalu.
Namun, karena korban tidak menuruti dengan alasan tak memiliki uang. Maka, kedua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di medianya.
Setelah itu, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban.
"Pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan," imbuh Kapolres Bondowoso.
Namun, kali ini korban kembali menolak membayar uang sebesar yang diminta.
Karena itulah, nilai uang yang disepakati pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta.
"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta," ujarnya.
"Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menyebut bahwa ke dua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi