SUARA INDONESIA

Penebang Kayu di Taman Magenda Bondowoso Dibidik Kejaksaan, Pelapor Kedua Diminta Keterangan

Bahrullah - 16 February 2022 | 18:02 - Dibaca 3.46k kali
Peristiwa Daerah Penebang Kayu di Taman Magenda Bondowoso Dibidik Kejaksaan, Pelapor Kedua Diminta Keterangan
potongan kayu di Taman Magenda Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Penebangan kayu aset daerah khusus di Tanaman Magenda Kelurahan Badean, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso tahun 2021 ternyata berbuntut panjang.

Penebangan kayu yang ditaksir rugikan keuangan negara senilai Rp.120 juta rupiah itu juga masuk laporan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Perkembangannya, pelapor Kedua yang merupakan warga masyarakat setempat dimana kayu itu ditebang sudah dipanggil Kejari Bondowoso.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Miftahul Huda Warga Badean sebagai pelapor penebangan kayu di Taman Magenda Bondowoso, pada media, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut, Miftah, mengaku dipanggil Kejari sebagai pelapor dan menghadiri kejaksaan pada Jam 09.00 WIB.

"Kejari itu meminta informasi tentang apa yang saya ketahui terkait penebangan kayu tersebut. Ia saya ceritakan sama seperti dulu kronologi nya," ungkapnya.

Miftah menceritakan, awal kali masyarakat mengira penebangan waktu itu hanya bersih-bersih ranting pohon, karena mendekati musim hujan. 

Kemudian masyarakat tampak menjadi heran, sebab itu berlanjut ke pada keesokan harinya dan ada satu pohon roboh ditebang habis, sehingga warga melakukan protes pada orang-orang yang melakukan penebangan.

"Kemudian ada pernyataan seseorang yang merasa membeli telah memberikan sejumlah uang sebesar 80 juta sampai 120 juta," ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat mengetahui terhadap penebangan kayu waktu itu secara spontanitas.

"Oleh Kejari kami juga ditanyakan soal pelaporan di Kepolisian. Kami mengaku kalau sudah dipanggil 1 kali, setelah itu tidak ada informasi dari Polres," ujarannya.

Diakui Miftah, pemanggilannya oleh Kejari ditanyakan seputar informasi penebangan kayu di Stadion Magenda Bondowoso sebagai pelapor.

"Saat ditanya, ia saya jawab menyaksikan penebangan kayu itu tidak sendirian, itu bersama warga. semua warga itu mendukung kasus ini dilaporkan, karena seharusnya kayu kayu itu tidak ditebang, apalagi yang ditebang ikut kayu sonokeling," imbuhnya.

Kata Miftah, Kejari juga menanyakan perihal penebangan kayu di tempat lain.

"Saya jawab tidak tahu, namun mendengarnya, memang ada di tempat lain," sambungnya.

Pihaknya merasa terkejut dengan adanya undangan dari kejaksaan, pikirnya masalah itu sudah diproses setahun lalu. Ternyata, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Dia berharap, Kejaksaan serius menangani persoalan pelaporan yang berkaitan dengan kebijakan, apalagi itu berdampak terhadap hajat orang banyak.

Menurutnya, ini demi memberi rasa keadilan pada setiap warga negara seharusnya kasus itu cepat diproses.

"Diprosesnya itu kan ada 2, kemungkinan itu terbukti dan kemungkinan tidak cukup bukti, ia kalau tidak cukup bukti segera di SP3, sehingga ada kepastian hukum dan konsep negara hukum itu benar-benar menjadi panglima di negara kita," jelasnya.

Sementara, H. Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus penembangan kayu aset daerah yang sudah masuk laporan masyarakat pada Tahun 2021 lalu.

Wabup Irwan menjelaskan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang, namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai 2,5 Milyar rupiah.

" Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus penebangan kayu itu. Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya," kata Wabup Irwan.

Wabup Irwan menyatakan, dari awal sejak kayu itu ditebang sudah mengajukan protes keras pada bupati, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah.

"Siapapun yang bersalah harus diusut, jika Wabup bersalah juga harus diusut tuntas, kalau perlu diringkus. Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas," imbuhnya.

Sementara di sisi lain, Haris Junianto, Warga Badean, Kecamatan Bondowoso, mengatakan juga telah melaporkan penebangan kayu di Empat lokasi pada tahun 2021 lalu.

" Lokasi pohon yang ditebang diantaranya di kawasan Stadion Magenda, jalan raya Taman Krocok, di Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen dan di Kecamatan Tegalampel," imbuhnya.

Kata Haris, sekitar 500 pohon ditebang diduga tabrak aturan di tahun 2021.

Dia menyatakan, laporan dibuat itu atas dasar adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah terkait penebangan kayu yang menjadi aset daerah.

"Kami melaporkan ke APH, karena perbuatan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atas penebangan secara ilegal aset tanaman peneduh pinggir jalan di Bondowoso," kata Haris lada media, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi.

"Langkah kami melaporkan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5," imbuhnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya