JOMBANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk di Kabupaten Jombang.
PTSL sendiri merupakan program Presiden RI Joko Widodo, yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat secara resmi.
Hal yang tidak wajar terjadi di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Menurut informasi dari BPN Jombang, desa tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun 2021, tetapi panitia sudah berani menarik biaya kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat.
Seorang narasumber di Desa Barongsawahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sekitar pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu, dirinya diundang oleh panitia PTSL desa setempat dan ditarik biaya Rp 150.000 per-bidang tanah.
“Waktu itu kami diberi tahu oleh pamong desa dan tahu dari banner yang dipasang oleh panitia PTSL. Dan saat kami datang ke kantor Desa disuruh membayar Rp150 ribu, dan kami diberi kuitansi,” terangnya kepada media Suara Indonesia.co.id.
Dirinya diminta untuk menunggu sertifikat, yang diinformasikan akan selesai di tahun 2022.
“Katanya sertifikat PTSL itu selesai ya tahun 2022, dan disuruh nunggu, itu yang disampaikan pamong Desa,” ujar narasumber.
Selanjutnya, Kabid Pendaftaran Tanah BPN Jombang Rohmadi membenarkan, bahwa desa tersebut memang masih belum ditetapkan sebagai lokasi Program PTSL tahun 2021.
“Belum, desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai Desa lokasi program PTSL tahun 2021,” paparnya melalui media telepon.
Sementara itu, Ketua panitia PTSL Desa Barongsawahan Munasik dan Kepala Desa Barongsawahan, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler dan WhatsApp, masih belum memberikan keterangan. (Will/Gono)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi