SUARA INDONESIA

4 Kali Beraksi, Pencuri di Tuban Cuma Butuh 2 Menit untuk Mencopot Ban Mobil

Irqam - 09 March 2022 | 13:03 - Dibaca 3.99k kali
Peristiwa Daerah 4 Kali Beraksi, Pencuri di Tuban Cuma Butuh 2 Menit untuk Mencopot Ban Mobil
Polres Tuban menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian ban mobil di Kabupaten Tuban, Rabu (9/3/2022), (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pelaku pencurian ban mobil berinisial SJKA (16) berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu 2 menit saja untuk bisa mencopot ban mobil.

"Pelaku mencopot 1 ban mobil itu hanya membutuhkan waktu 2 menit saja. Pelaku ini belajar secara otodidak," kata Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, Rabu (9/3/20222).

Pelaku melakukan aksinya tersebar di 4 tempat, yakni Ruko Royal Park Merak, Kantor Balai Desa Mandirejo, Kantor Inspektorat dan di area parkir Kelurahan Kebonsari.

Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan peralatan untuk melakukan pencurian, seperti dongkrak, kunci shock breaker, dan batu kumbung. Kemudian, pelaku terlebih dahulu mengawasi lokasi sekitar dengan mengendarai motor.

Dirasa aman, pelaku kemudian membuka ban mobil yang terparkir menggunakan dongkrak dan kunci shock. Setelah ban terlepas, pelaku mengganjal ban dengan batu kumbung.

"Pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Saat sudah tahu sasarannya yang dituju, sepeda motor di sembunyikan," ungkapnya.

Dalam pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, ban mobil hasil kejahatannya dijual melalui media sosial.

Setelah ban mobil laku dijual di media sosial, pelaku menyewa mobil rental untuk mengirim ban mobil hasil curiannya tersebut ke Bojonegoro dan Surabaya.

"Hasilnya dari kejahatan, pelaku menjual luar Tuban, melalui media sosial," ujar Priyanto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 batu kumbung, 20 baut, 1 set dongkrak, 1 set kunci shock breaker, 4 ban mobil beserta pelek merek Dunlop, 4 ban mobil Innova, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Mitsubishi.

Kasus ini masih ditangani Polres Tuban dan akan dilakukan pengembangan. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV