Warga Laporkan Permasalahan PTSL di Desa Barongsawahan ke Kejari Jombang
Peristiwa Daerah
M. Yusuf Ashobi ketua DPD BKNDI Jombang saat diwawancarai dari kejaksaan negeri Jombang terkait dengan laporan warga Desa Barongsawahan ke Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (28/03/2022).
JOMBANG - Warga yang kecewa dengan panitia program PTSL di Desa Barongsawahan akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di dampingi M Yusuf Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang beserta perwakilan warga Desa Barongsawahan, Senin (28/03/2022).
Yusuf saat dikonfirmasi terkait laporan warga Desa Barongsawahan menjelaskan, bahwa berdasarkan surat kuasa yang di berikan oleh beberapa warga yang mengaku sebagai korban program PTSL yang diduga abal-abal, telah melaporkan panitia PTSL Desa Barongsawahan ke Kejari Jombang.
"Kedatangan hari ini menindaklanjuti pemberian keterangan yang kemarin yang kita laporkan ke kejaksaan negeri Jombang, kita tadi menyerahkan surat pelaporan yang kita lengkapi dengan foto kopi atau print out an dari beberapa kwitansi pembayaran dari masyarakat dan juga foto atau gambar benner pendaftaran," ungkapnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya juga melampirkan foto kopi undangan dari panitia PTSL, sebagai bukti dalam lamporan tersebut.
"Tadi dalam pelaporan juga kita lampirkan sebagai bukti, foto kopi undangan dari panitia PTSL kepada warga yang sudah mendaftar agar mengambil uang pendaftaran nya kembali, ini membuktikan bahwa panitia selama ini salah karena telah memungut biaya ke warga, makanya dikembalikan," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Barongsawahan dan Ketua Panitia PTSL Imam Hanafi menjelaskan, dirinya memutuskan untuk membuat panitia PTSL setelah mendapatkan petunjuk dan arahan dari pihak BPN Jombang.
"Awalnya begini, pihak BPN Jombang lakukan sosialisasi yang dipimpin Pak Ahmad (almarhum) dan juga ada Pak Bambang mengadakan sosialisasi di balai desa terkait program PTSL, serta memerintahkan pihak desa agar segera membentuk panitia PTSL. Maka dari itu dasar dari kami berani membentuk Panitia adalah atas petunjuk secara lisan dari BPN," terang kades imam kepada media.
Ketika di tanyakan dasar dari melakukan pemungutan biaya pendaftaran, Ketua Panitia menjelaskan, pihaknya berani memungut biaya pendaftaran karena BPN waktu sosialisasi di balai desa menjelaskan bahwa ketika mendaftar dan menyerahkan berkasnya warga juga harus langsung membayar biaya sebesar Rp 150.000 sebagai biaya pendaftaran.
"Pada waktu itu kami panitia juga disarankan untuk belajar ke Desa Mojokambang," ujar Munasik terkait program PTSL.
Panitia mengatakan, apabila warga Desa Barongsawahan tidak mengambil uang pendaftaran sampai batas yang ditentukan, maka pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah warga.
Ditemui warga terkait polemik program PTSL di desa Barongsawahan, mengatakan, bahwa banyak dari warga Desa Barongsawahan yang sudah terlanjur membayar uang pendaftaran tidak mau uang nya dikembalikan mereka tetap menginginkan sertifikat harus jadi , hal ini sesuai janji dari panitia sewaktu mereka mendaftarkan lahannya ke panitia program PTSL, pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Romadi Kepala Bidang (Kabid) di Kantor BPN Jombang mengaku, pihaknya tidak pernah meminta kepada desa untuk membentuk panitia PTSL.
"Pihak BPN tidak pernah memerintahkan kepada Desa manapun untuk membentuk Panitia ketika Desa itu Belum mendapatkan Surat Keputusan sebagai Desa PTSL," terangnya.
"Apalagi memungut biaya pendaftaran ketika belum pasti terkait program PTSL tersebut , di tahun 2022 ini kuota Kabupaten Jombang sudah terpenuhi oleh 22 desa sedangkan Desa Barongsawahan tidak termasuk di dalam nya," ujarnya.
Romadi saat ditanyakan, kapan rencana Desa Barongsawahan mendapatkan program PTSL, menegaskan hal tersebut tergantung dari kuota yang diterima.
"Dan yang terutama mereka harus menyelesaikan semua permasalahan nya artinya mengkondusifkan situasi di Desanya sendiri," pungkasnya. (Gono/Will)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gono Dwi Santoso |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi