SUARA INDONESIA

Pencuri Kotak Amal Masjid di Sumobito Jombang Ditangkap Warga

Gono Dwi Santoso - 06 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah Pencuri Kotak Amal Masjid di Sumobito Jombang Ditangkap Warga
Sejumlah barang bukti pencurian kotak amal diamankan Polsek Sumobito Jombang. Foto: Suaraindonesia.co.id
JOMBANG - Suhandoko (38) warga Mojokerto, diduga mencuri kotak amal milik masjid Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. 

Namun aksi tersebut berhasil digagalkan, karena pelaku ditangkap basah warga saat hendak melarikan diri setelah mencuri kotak amal, Selasa (5/4/2022). 

Saat menjalankan aksinya di siang hari, Suhandoko merasa aman dan ridak ada yang mengetahui. Namun, ketika keluar dari masjid pelaku diteriaki oleh warga setempat. 

"Iya langsung diteriaki oleh warga saat keluar dari masjid, maling-maling gitu,' terang saksi mata Abdus Tomi. 

Spontan warga yang mendengar langsung mencari sumber suara yang teriak minta tolong dan mengejar pelaku, sampai berhasil menangkapnya. 

Setelah tertangkap Suhandoko sempat mendapat pukulan warga yang geram hingga babak belur terus, kemudian dibawa ke Polsek Sumobito untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolsek Sumobito AKP Miftakhul Amin mengatakan kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, pada saat itu saksi mata mengetahui, pelaku masuk ke dalam masjid Darussalam 2. 

"Setelah pelaku keluar dari dalam masjid,Tomi masuk masjid untuk mengecek kotak amal tersebut kemudian melihat kotak amal sudah tidak terkunci dan uang yang berada di dalam kotak amal sudah tidak ada, akhir nya menghubungi takmir masjid," tambahnya. 

Dalam aksi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130.000, 1 unit sepeda pancal merk United yang di pakai pelaku dan 1 kotak amal terbuat dari Kayu berwarna coklat. 

"Sekarang di bawa ke Polsek Sumobito untuk barang bukti," paparnya. 

Akibat dari kejadian pencurian tersebut, Ketua Ta’mir masjid Darussalam 2 , mengalami kerugian kurang lebih Rp 130.000. Sementara pelaku diancam tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.  (Gono/Will)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV