JOMBANG - Pemerintah Desa (Pemdes) Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, melakukan hearing dengan Komis A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, terkait adanya polemik program PTSL di desa setempat, Kamis (7/4/2022).
Pemdes mempertanyakan nasib warga yang akan mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL, karena sejumlah polemik yang terjadi pada internal lingkungan Desa setempat berimbas pada penundaan.
Kepala Desa Barongsawahan Imam Kanapi berharap, dengan melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Jombang dengan pihak terkait muncul suatu titik temu dalam persoalan PTSL yang ada di desanya.
"Semoga program PTSL Desa Barongsawahan pada tahun tahun 2022 ini di setujui oleh BPN Jombang. Kami sudah diperintahkan pada saat haearing tadi dengan komisi A untuk menjaga kondusifitas Desa agar program PTSL dapat berjalan dengan baik," urainya.
Mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Barongsawahan, seperti aksi lapor melapor ke pihak penegak hukum serta harmonisasi masyarakat, Imam mengungkapkan akan menyelesaikan dengan waktu cepat kalau bisa segera.
"Kalau bisa saya selesaikan dengan cepat,dan kami juga harus memenuhi target yang ditentukan untuk pendaftar PTSL oleh BPN Jombang ,kami upayakan sampai 1.600 peserta," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala BPN Jombang Kresna Fitriansya mengatakan, bahwa dirinya tak ingin berekspektasi apapun, karena melihat kondisi desa setelah polemik program PTSL, masih belum kondusif.
"Kami belum tau pasti kapan,tolong kondusifkan dulu dan setelah itu tolong target kami juga dibantu," paparnya kepada media suara Indonesia.co.id .
Kresna menambahkan, pihaknya telah melakukan penlok (penentuan lokasi), jika situasi sudah kondusif dan target mendekati atau terpenuhi maka akan dilakukan di tahun ini.
"Jika masih dapat memenuhi kuota," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat menerangkan, berdasarkan hasil hearing saat ini, PTSL dapat dilaksanakan di tahun 2022 dengan target 1.200 bidang.
"Jadi jika ada pengembalian kepada pendaftar kemarin karena tidak ada kejelasan,hari ini sudah siap akomodir dengan catatan Kepala Desa menjaga kondusifitas yang ada di desanya," tambahnya.
Adapun rekomendasi dari Komisi A DPRD kabupaten Jombang , Andik menekankan kepada Kepala Desa untuk segera mencabut segala laporan kepada pihak penegak hukum.
"Kedua kepada Camat setempat untuk memfasilitasinya,ketiga agar BPN dapat mengakomodir pelaksanaan PTSL Desa Barongsawahan di tahun 2022," pungkasnya. (Gono/Will)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi