SUARA INDONESIA

DPRD Banyuwangi Tengahi Polemik Petani Wongsorejo dengan PTPN XII Pasewaran

Muhammad Nurul Yaqin - 21 April 2022 | 16:04 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah DPRD Banyuwangi Tengahi Polemik Petani Wongsorejo dengan PTPN XII Pasewaran
Hearing DPRD Banyuwangi antara Petani Wongsorejo dengan PTPN XII Pasewaran, Kamis (21/4/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Puluhan petani Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, menggeruduk kantor DPRD Banyuwangi pada Kamis (21/4/2022) siang.

Mereka melakukan hearing bersama dewan setempat, meminta agar memberikan solusi terkait polemik yang terjadi antara petani dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pasewaran.

Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun itu, hadir didampingi Ormas Pemuda Pancasila.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto. Turut hadir Dinas Pertanian dan Pangan, Forpimka Wongsorejo dan stakeholder terkait.

Polemik itu mencuat setelah sekitar 5 hektar tanaman jagung siap panen milik petani diduga dirusak oleh PTPN XII Pasewaran.

Sementara dari versi PTPN XII Pasewaran perusakan yang dilakukan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Dimana masa sewa dari petani telah habis. 

Camat Wongsorejo, Ahmad Nurul Falah mengatakan, setelah diurai benang kusutnya, polemik itu dipicu dari batas sewa lahan yang berbeda setiap tahunnya. Dimana dari pemenang lelang, kemudian lahan yang disewakan kepada masyarakat terjadi selisih. 

Terlebih pemenang lelang setiap tahunnya berbeda. Sehingga ketika lahan dikuasai pemenang lelang berikutnya, terjadi perbedaan kebijakan. Hal inilah yang diduga jadi penyebab pembabatan tanaman milik petani.

"Lelang umpama menang bulan Februari, ke masyarakat kwitansinya Maret. Sehingga masyarakat tahunya selesainya Maret. Padahal pemenang lelang yang bulan Februari tahun berikutnya, lokasinya bisa berubah dan meminta segera lahan dikosongkan, padahal petani masih punya tanaman. Inilah kemarin yang mungkin terjadi pembabatan itu," kata Ahmad usai hearing.

Benang merah kedua, lanjut Ahmad, yakni ternyata aturan lahan PTPN itu dikelola melalui lelang di Surabaya. Sehingga petani setempat melalui kelompok tani didorong untuk memiliki badan hukum tersendiri.

"Lelangnya ini di Surabaya, nah sedangkan peserta lelang harus berbadan hukum. Inilah yang tidak dimiliki masyarakat. Makanya kita dorong agar masyarakat punya badan hukum. Sehingga tahun 2023 warga bisa ikut lelang," ucap Ahmad usai hearing.

Karena tahun ini pemenang lelang sudah ada. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu ada tindak lanjut ke masyarakat. 

"Ada dua UD (usaha dagang) yang nanti kita komunikasikan. Masyarakat yang menempati di dua lahan ini, kita ajak rembuk untuk lakukan sewa untuk tahun ini," kata Ahmad.

"Sekarang kita tindak lanjuti sisa di tahun 2022 ini kepada masyarakat dan kita jembatani kepada UD. Sehingga UD tidak dirugikan dan masyarakat juga tidak dirugikan," pungkasnya.

Sementara Irianto yang menengahi polemik ini juga menawarkan solusi terbaik dari hasil hearing. Dimana kedua sepakat dilakukan dengan cara damai tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Kami ingin mereka semua itu bisa bekerjasama dengan baik, jadi petani bisa menggarap lahan di sana dengan baik. Kebun juga merasa nyaman, tidak dibikin susah. Petani juga setuju. Insyaallah enak lah," ucap Irianto.

Kata Irianti, pada hearing tersebut pihaknya mencoba mengurai benang kusut yang harus dipecahkan. Ternyata masyarakat di wilayah perkebunan juga belum paham tentang aturan 

"Jadi kita harus memberi pembinaan dengan baik, permasalahan ini tadi juga, minimal ada celah untuk menyelesaikan masalah itu. Jadi besok hari Senin ditindaklanjuti di Kecamatan Wongsorejo," pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV