BONDOWOSO - Kasus dugaan penyelewengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2022 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin terus bergulir.
Hasil penyelidikan sudah dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) oleh kasi Intelijen. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto.
"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Pidsus," kata Sucipto melalui telepon selulernya, Selasa (24/5/2022).
Sucipto menyampaikan, pelimpahan berkas laporan merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, pihak Pidsus akan melakukan langkah pengembangan dalam kasus itu.
" Nanti prosesnya diperdalam, siapa yang berbuat, perannya apa dan yang bertanggung jawab dalam kasus itu," ujarnya.
Sucipto menyatakan, sudah memanggil semua kelompok kube. Selain itu, pihak pemerintahan desa dan pendamping program.
"Semua pihak yang terlibat sudah kami panggil, termasuk pemerintahan desa,"paparnya.
Sucipto menerangkan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, realisasi program tersebut menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 2 tahun 2019.
Telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bondowoso mulai melakukan penggalian data soal adanya potensi penyimpangan anggaran penerima program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Langkah Itu diawali dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kelompok guna melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel kejaksaan Bondowoso Sucipto, pada media saat dikonfirmasi, lewat akun whatsappnya, Rabu (18/5/2022).
Sucipto mengatakan, terkait dugaan kasus itu Kejari berkomitmen akan menyelesaikan secepatnya.
" Saat ini masih Pulbaket dan Puldata," kata Sucipto.
Program KUBE merupakan salah satu program Kementerian Sosial (Kemensos). Sasaran program itu kepada kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Namun dalam perjalanannya pelaksanaan program ini di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi penyimpangan sehingga dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi