JEMBER- Kabupaten Jember, saat ini resmi ditetapkan sebagai zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022, tentang PPKM level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Jember masuk level 1 bersama dengan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Surabaya, Batu, Malang, Tuban, Lamongan, Gresik, Madiun, Jombang, Blitar, Sumenep, serta beberapa daerah lainnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemkab Jember Bobby Arie Sandi mengatakan, untuk parameter penentuan level telah tertuang jelas di dalam Inmendagri.
Dimana penetapan level wilayah, berpatokan pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Termasuk di dalamnya, jumlah capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jember.
"Untuk parameternya sudah tertuang jelas di Inmendagri," ucapnya, melalui pesan whatsapp, Selasa (7/6/2022).
Dengan naiknya status Jember menjadi level 1, maka sejumlah kegiatan dapat kembali dilakukan secara normal.
Seperti pembelajaran tatap muka dan kegiatan pada sektor non esensial, juga telah diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO), dengan persyaratan orang tersebut telah divaksin.
Tak hanya itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall dan sebagainya juga telah dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen, namun dengan batasan waktu yakni hingga pukul 22.00 WIB.
Meski demikian, setiap kegiatan yang dilakukan, juga diharuskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara pada beberapa lokasi tertentu, akan diminta untuk menunjukkan aplikasi peduli lindungi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi