SUARA INDONESIA

Polres Bondowoso Ringkus Orang Nganjuk Tersangka Investasi Bodong Jual Beli LPG

Bahrullah - 18 July 2022 | 13:07 - Dibaca 2.63k kali
Peristiwa Daerah Polres Bondowoso Ringkus  Orang Nganjuk Tersangka Investasi Bodong Jual Beli LPG
Press conferense Polres Bondowoso Investasi Bondong Agen LPG (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Polres Bondowoso ringkus seorang berinisial RMA (34) warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso dalam kasus penipuan modus investasi bodong jual beli gas LPG 3 Kg.

Pelaku menipu para korbannya meraup keuntungan sebesar Rp. 20 Milyar.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko saat menggelar press conference di Mapolres Bondowoso, Senin (18/7/2022).

AKBP. Wimboko mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso.

“Kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami, jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Wimboko.

Mantan Kasat Intel Polresta Surabaya itu mengungkapkan aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memperdayai korbannya dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg, kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” imbuhnya.

Namun, seiring berjalannya waktu pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan.

Beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 Miliar," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkas Kapolres.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV