SUARA INDONESIA

Laka Kereta vs Odong-odong, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Dinilai Tak Paham Undang-Undang

Redaksi - 27 July 2022 | 11:07 - Dibaca 6.83k kali
Peristiwa Daerah Laka Kereta vs Odong-odong, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Dinilai Tak Paham Undang-Undang
Kutipan Komentar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang (Kanan) terkait kecelakaan KA vs Odong-odong. (Foto : Istimewa)

SERANG — Buntut dari Kecelakaan Odong-odong tertabrak Kereta Api yang menyebabkan 9 orang tewas di perlintasan liar Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten (26/07/2022) kemarin menuai komentar dari berbagai pihak.

Komentar aneh justru dilontarkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Nuraeni, mengkutip dari akun instagram resmi @dpckotaserang.

Berikut Postingannya : Komentar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, Banten

“Sangat miris, ada perlintasan kereta api yang tidak diiringi dengan sistem keamanan PT. KAI. Ini bentuk kelalaian atau tidak peduli terhadap perkembangan jumlah penduduk dan dari sisi pembangunan,” demikian isi komentar dari Nuraeni.

Hari yang merupakan salah satu anggota Komunitas Railfans di Indonesia menganggap jika perkataan yang dilontarkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang itu terkesan ngelantur.

“Sepertinya beliau tidak paham undang-undang, terlihat sekali perkataannya ngelantur, saya yang hanya lulusan SMA saja paham undang-undang perkeretaapian, sepertinya beliau perlu banyak belajar lagi sebelum terjun ke dunia politik, karena setau saya politisi itu kualitas SDM nya pasti bagus,” jelasnya kepada tim suaraindonesia.co.id, Rabu (27/07/2022).

Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah, Joni Martinus selaku Vice President Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menjelaskan jika seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Semua pengendara harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, hal itu sesuai dengan Undang-undang no 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.

Diketahui, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa :

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa :

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”

Sementara itu, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pasal 2 ayat 1 berbunyi :

Untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi sebelum peraturan menteri ini berlaku dan belum dilengkapi peralatan keselamatan perlintasan sebidang harus dilakukan pengelolaan oleh ;

a. Menteri untuk jalan nasional;

b. Gubernur untuk jalan provinsi;

c. Bupati/Wali Kota untuk jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa; dan

d. Badan Hukum atau Lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh Badan Hukum atau Lembaga.

Selain itu Joni juga menyampaikan kepada seluruh pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang untuk selalu berhati-hati dan tetap waspada.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkasnya. [lak/im]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV