SUARA INDONESIA - Toyo (61 tahun) suami dari Maryati penderita Stroke yang lumpuh saat ini ditahan Polres Bondowoso gegara dilaporkan pengrusakan gudang terbuat dari bambu tempat pembuatan batako. Pelapor minta ganti rugi Rp 200 juta.
Ahmad Fauzan Kelapa Desa Mengen menerangkan, sebenarnya jika ditaksir terkait bangunan yang rusak kerugiannya paling besar Rp 1,5 juta.
"Toyo dipanggil ke Polres hari Senin 15 Agustus 2022, mereka sudah dimediasi, dengan pelapor, tapi tidak menemukan titik temu, pas akhirnya ditahan dan tidak pulang sampai saat ini," kata Fauzan pada media, Senin (20/8/2022).
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, dari kerusakan bangunan yang rusak, pelapor minta ganti rugi Rp 200 juta. Sedangkan di pemberitaan yang beredar kerugian Rp 60 juta.
Menurut Kades Fauzan, permintaan ganti rugi dan taksiran kerugian seperti pemberitaan yang beredar itu tidak logis, sebab tempat pembuatan batako bangunannya hanya terbuat dari bambu, atapnya menggunakan genteng bekas dengan panjang dan lebar 4 x 4 meter.
" Saya tahu sendiri pemilik atau pelapor itu beli dari genteng Mushola yang tidak dipakai seharga Rp 50 ribu dan harga bambu di desa saya itu meruah, Rp 15 ribu harganya satu lonjor," jelasnya.
Tak hanya itu, Fauzan mengungkapkan, tanah yang ditempati pelapor membuat batako juga bukan miliknya, pelapor menempati tanah milik ibu Ju yang tanah itu sudah diwariskan pada salah satu anaknya yang saat ini ikut ditahan di Polres Bondowoso.
"Jadi salah satu orang yang ditahan itu masih anak kandungnya ibu Ju," imbuhnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Nasib pilu menimpa Maryati (58 tahun) warga Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Maryati yang menderita lumpuh harus hidup sebatang kara hanya ditemani seorang anak yang masih kecil.
Sementara suaminya Toyo (61 tahun) itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Bondowoso, sejak Senin (15/8/2022) lalu.
Sejatinya, Toyo itu merupakan salah satu tulang punggung dan yang merawat ibu Maryati dan anaknya yang masih kecil.
Tanpa ada sanak saudara atau keluarga. Bahkan sejak Toyo ditahan beberapa hari yang lalu, ibu Maryati ini sudah lama didiagnosa dokter memiliki penyakit stroke.
Dengan penyakit stroke itu, Maryati tak lagi mampu bekerja. Kendati demikian, untuk makan sehari-harinya, Maryati dan anaknya hanya menunggu belas kasihan untuk mendapatkan perhatian dari para tetangga sekitar.
Sementara informasi dari Ahmad Fauzan kepala desa Mengen, Kecamatan Tamanan, suami ibu Maryati ditahan dengan ke-6 warganya. Karena disangka pengrusakan bangunan pembuatan batako.
Menurutnya, warganya itu dilaporkan ke polisi karena dianggap merusak bangunan pembuatan batako yang terbuat dari bahan bambu milik Sukarto, warga setempat.
"Toyo pekerjaan buruh kebun, merupakan tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari yang lagi kena stroke," katanya.
Sementara Sunarto, pemilik bangunan pembuatan batakonya itu menempati lahan milik seorang perempuan ibu Ju, yang sampai saat ini mempunyai gangguan jiwa.
Lebih lanjut, Kades Fauzan mengatakan, sebelum pembongkaran oleh 7 orang warganya, terlebih dahulu sudah dimediasi melalui berita acara yang diketahui oleh Babinsa dan Babinkamtibmas agar dipindah.
Karena tidak kunjung dipindah, maka terpaksa oleh anaknya Ibu Ju pemilik tanah bangunan dari bambu tempat pembuatan batako itu dirobohkan. Jika ditaksir kerugian akibat tempat pembuatan batako yang dirobohkan itu kurang lebih 1,5 juta.
"Tapi Sunarto tidak mengindahkan dan tetap mempertahankan tempat usahanya dengan alasan mau numpang usaha pembuatan batako itu," pungkasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi