TUBAN - Revitalisasi kawasan Rest Area yang berada di Jalan Re Martadinata akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada tahun ini. Proyek tersebut memerlukan anggaran hingga miliaran rupiah.
Dana miliaran rupiah itu diperlukan untuk menyulap wajah kawasan Rest Area Tuban menjadi tempat yang lebih modern.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi mengatakan, pagu anggaran proyek revitalisasi kawasan Rest Area Tuban mencapai Rp 8,4 miliar atau Rp 8.428.800.000.
Hanya saja setelah melalui proses lelang, proyek tersebut akan digarap CV Nabila Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,3 miliar atau Rp 8.349.709.243,67.
"Insyaallah untuk akhir bulan ini sudah mulai pengerjaan," ujar Agung, Minggu (28/8/2022).
Dalam proyek revitalisasi ini, lanjut Agung, seluruh bangunan lama Rest Tuban akan dirobohkan. "Iya dirobohkan, untuk bangunan Dome akan digunakan lagi," jelasnya.
Agung menjelaskan, aset bangunan Rest Area Tuban merupakan milik Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan. "Untuk pekerjaan konstruksi saja menjadi tanggungjawab PUPR. Sedangkan aset kepemilikan bangunan wewenang Pak Agus," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi