NGAWI - Kasus dugaan korupsi pada lembaga Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa timur tampaknya terus menggelinding.
Kasus tersebut diperkirakan bakal bergulir ke ranah meja hijau. Sebab, Inspektorat Ngawi dalam melaksanakan pemeriksaan telah ditemukan kerugian negara pada lembaga yang dulu bernama PNPM itu.
Kepala Inspektorat Ngawi Yulianto Kusprasetyo dihadapan awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose kasus dengan pihak Kejaksaan Negeri Ngawi atas temuan adanya kerugian negara, selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi nilai kerugian.
"Ada kerugian negara pada lembaga DAPM gerih. Untuk berapa kerugiannya nanti akan kami sampaikan setelah melakukan sinkronisasi nilai kerugian dengan pihak kejaksaan," kata Yulianto Kusprasetyo, Rabu (16/11/2022).
Yulianto Kusprasetyo menjelaskan, dasar dari temuan adanya kerugian negara pada DAPM gerih itu, bahwa pihaknya sudah melakukan audit menyeluruh dan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak.
"Ada sejumlah nama perangkat desa yang kami periksa, begitu juga pihak-pihak lain. Bahkan ada yang mengembalikan dari kerugian itu, tapi kerugian masih terjadi. Yang pasti ada kerugian negara, untuk selebihnya nanti ranah kejaksaan," ujar Yulianto.
Senada disampaikan Budi Raharjo Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, bahwa tim pidana khusus masih terus bekerja, pihaknya juga menegaskan bahwa ditemukan indikasi kerugian negara, meskipun nilai kerugian kajari juga belum memberikan secara gamblang.
"Tim sudah ekspose dengan Inspektorat, dan akan kami sampaikan ke media setelah semua fix. Jadi rekan-rekan media mohon bersabar," terang Budi Raharjo saat dikonfirmasi di kantornya beberapa minggu yang lalu.
Menurut informasi yang dihimpun SUARA INDONESIA, lembaga DAPM Gerih tersebut terdapat kerugian negara mencapai hampir 700 juta."mungkin diatas 500 juta ya..tapi kita tunggu tim pidsus lah angka pastinya," ungkap Budi Raharjo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi