SUARA INDONESIA

Tatap Pemilu 2024, KPU Surabaya Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2022

Lukman Hadi - 17 November 2022 | 17:11 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Daerah Tatap Pemilu 2024, KPU Surabaya Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2022
Tatap Pemilu 2024, KPU Surabaya Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2022.

SURABAYA - KPU Surabaya melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di aula lantai 3 Graha Suara, Kamis (17/11/2022).

Sosialisasi itu di antaranya membahas pembentukan dan pendaftaran badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Adapun peserta yang hadir ialah Bawaslu Surabaya, Camat di 31 kecamatan se-Surabaya, organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah), Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan.

Menurut dia, hal ini penting disampaikan karena dalam PKPU yang barusan turun tersebut ada beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai terkait umur, periodesasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.

"Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretaritan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang dari bagian pemerintahan dan camat," ujar Subairi.

Ia menyampaikan, terkait dengan fasilitasi di Kecamatan mengenai kantor sekretariat, personil sekretaris dan petugas ketertiban TPS. Semua sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 8 Tahun 2022 pembentukan dan tata kerja Ad hoc.

Sebab, fasilitasi tersebut juga merupakan amanah Undang-Undang, tentu perlu fasilitasi dari Pemkot beserta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan dalam pembentukan badan Ad hoc. "Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat, biar semuanya tersampaikan secara utuh," tambahnya.

Dihadapan tamu undangan, ia menjelaskan terkait pendaftaran badan Ad hoc secara online melalui SIAKBA. Nantinya, diharapkan pendaftaran secara online tersebut juga bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak kecamatan melalui tingkat RT, RW dan kader.

“Kami sampaikan, agar lebih efektif dan efesien ke depan akan dilakukan pendaftaran PPK dan PPS secara online melalui aplikasi SIAKBA. Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id," papar dia.

Sementara perwakilan Camat Gunung Anyar, Abdi mengutarakan, tidak hanya terkait sistem pendaftaran secara online melalui SIAKBA saja yang disampaikan. Ada hal yang yang hampir dalam tiap Pemilu menjadi catatan, seperti beban kerja yang hingga menyebabkan badan Adhoc sampai jatuh sakit.

"Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan dan juga kalau opname. Prosedur klaim biaya juga harus mudah," sebutnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV