SUARA INDONESIA

Tujuh Terdakwa Kasus Illegal Logging di Banyuwangi Jalani Sidang Perdana

Muhammad Nurul Yaqin - 29 November 2022 | 18:11 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah Tujuh Terdakwa Kasus Illegal Logging di Banyuwangi Jalani Sidang Perdana
Tujuh orang terdakwa kasus illegal logging di Perkebunan Bumisari jalani sidang perdana secara online di Ruang Tahanan Polresta Banyuwangi, Senin (28/11/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI - Tujuh orang terdakwa kasus penebangan pohon secara liar atau ilegal milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, menjalani sidang perdana secara online pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Mereka didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menjadi sidang secara bersama-sama.

Dalam surat dakwaan tersebut, ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan pohon secara liar. Bahkan, barang bukti (BB) dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak sembilan batang kayu mahoni berbentuk gelondong dan 26 batang kayu mahoni berbentuk olahan.

”Ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan dan pengrusakan di kawasan perkebunan Afdeling Gunung Wongso milik PT Bumisari Maju Sukses,” ujar JPU Robi Kurnia Wijaya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Mardiyono menegaskan, bahwa dalam dakwaan tersebut ketujuh terdakwa secara bersama-sama melakukan penebangan maupun pengrusakan pohon mahoni pada 17 Agustus 2022 lalu. Para terdakwa melakukan pengrusakan dengan menggunakan gergaji mesin (Senso). 

"Mereka melakukannya secara bersama-sama, dengan maksud pohon mahoni yang dijadikan kayu tersebut akan pergunakan membangun pondok untuk mereka," katanya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum ketujuh terdakwa, Joko Purnomo mengaku sidang perdana yang digelar PN Banyuwangi tersebut tidak sesuai prosedur. Karena, seharusnya tiga hari sebelum persidangan digelar ada pemberitahuan terlebih dahulu ke para pihak. 

"Saya tidak mengetahui jika klien saya sidang, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.

Joko mengaku, sebelum persidangan dimulai pada pukul 17.00 WIB, pihaknya padahal sempat menemui kliennya di ruang tahanan Polresta Banyuwangi. Tetapi, kliennya juga mengaku tidak mengetahui jadwal sidang tersebut. 

"Ketika saya sudah pulang, tiba-tiba ada pemberitahuan adanya sidang. Sehingga, klien saya tidak didampingi siapapun saat menjalani sidang perdana," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya