PURWOREJO - Kepolisian dari Polres Purworejo menahan lima orang tersangka atas dugaan kasus pembalakan liar di Hutan milik Perhutani RPH (Resor Pemangkuan Hutan) Dusun Metasari, Desa Giyombong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah.
Beberapa tersangka diduga sudah lakukan pembalakan di area tempat hutan milik Perhutani yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 260.394.579 yang dilakukan selama bulan Juli sampai Agustus 2022.
5 orang yang ditahan itu yaitu AM dan KM (pihak swasta pengusaha kayu) dan SN, TR, NP (pelaku RPH Bruno). Selesai penetapan tersangka, mereka lantas ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya saat dikonfrimasi membenarkan ada penahanan ke-5 tersangka itu. Ke-5 orang itu diputuskan sebagai tersangka atas pembalakan hutan di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.
Beberapa tersangka diganjar dengan sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Memang betul, mereka diduga ambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa ijin. Dengan modus ada persetujuan di antara pelaku RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk lakukan penebangan kayu pinus, tetapi yang ditebang melewati dari jumlahnya yang tertera di SPK itu dan dalam penjualannya memakai surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu dan hasil penjualan dibagi - bagi dan diduga untuk kebutuhan pribadi, hingga diputuskan tersangka oleh penyidik," kata AKP Ryan saat ditemui di Polres Purworejo, Jawa tengah, Senin (12/12/2022).
Selanjutnya, AKP Ryan menjelaskan, jika kasus tersebut didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik masih lengkapi arsip berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dapat selekasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Purworejo.
"Tentu saja penyidik masih lengkapi BAP untuk dilaksanakan pengembangan selanjutnya, terkait tanda bukti salah satunya 2 kendaraan mobil truck, 851 lembar papan kayu pinus berbagai jenis ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 biji cap stempel kades Giyombong, 1 bendel surat keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank BRI, 4 unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transfer dari depo kayu, 10 batang kayu log pinus. juga sudah ditangkap di Polres Purworejo," tandas AKP Ryan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi