SUARA INDONESIA

Setelah Ditetapkan Tersangka, Rumah Mantan Kades Jelgung Sampang Tampak Sepi

Hoirur Rosikin - 17 December 2022 | 14:12 - Dibaca 2.43k kali
Peristiwa Daerah Setelah Ditetapkan Tersangka, Rumah Mantan Kades Jelgung Sampang Tampak Sepi
Suana rumah mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Sabtu (17/12/2022), pukul 08.35 WIB. (Foto: Istimewa)

SAMPANG - Rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, berinisial AH, terlihat sepi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Jawa Timur pada  Kamis, 15 Desember 2022, dua hari lalu.

Padahal sebelumnya rumah tersebut terlihat ramai dengan berbagai aktivitas kegiatan.

Kabar ditetapkannya AH sebagai tersangka dari hasil penyelidikan KPK, disampaikan langsung oleh ketua KPK, Johanis Tanak, saat menggelar Press Rilis di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12/2022) silam.

Tak hanya AH, 3 orang lainnya, yakni Inisial IW sebagai Kordinator lapangan, STPS anggota DPR Provinsi Jawa Timur dan inisial RS sebagai Staf Ahli STPS juga diduga terseret kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AH berperan sebagai Koordinator Dana Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, berupa Pokmas bagi desa se-Kecermatan Robatal, dan tercatat terbanyak se-Kabupaten Sampang.

Kepala unit pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sampang, Moh Haris membenarkan jika AH selaku koordinator lapangan dana hibah Pokmas se-Kecamatan Robatal. Dan jumlahnya terbanyak di bandingkan dengan kecamatan lainnya. Pada 2020 hingga 2021 akhir, tercatat ada 94 titik.

"Adapun jumlah Pokmas se-Kabupaten Sampang, yakni sebanyak 947 titik. Terdiri dari Pokmas murni sebanyak 602 titik, dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) sebanyak 345 titik lokasi," Ucapnya, Sabtu (17/12/2022).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV