SAMPANG - Rumah mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, berinisial AH, terlihat sepi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Jawa Timur pada Kamis, 15 Desember 2022, dua hari lalu.
Padahal sebelumnya rumah tersebut terlihat ramai dengan berbagai aktivitas kegiatan.
Kabar ditetapkannya AH sebagai tersangka dari hasil penyelidikan KPK, disampaikan langsung oleh ketua KPK, Johanis Tanak, saat menggelar Press Rilis di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12/2022) silam.
Tak hanya AH, 3 orang lainnya, yakni Inisial IW sebagai Kordinator lapangan, STPS anggota DPR Provinsi Jawa Timur dan inisial RS sebagai Staf Ahli STPS juga diduga terseret kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AH berperan sebagai Koordinator Dana Hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, berupa Pokmas bagi desa se-Kecermatan Robatal, dan tercatat terbanyak se-Kabupaten Sampang.
Kepala unit pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sampang, Moh Haris membenarkan jika AH selaku koordinator lapangan dana hibah Pokmas se-Kecamatan Robatal. Dan jumlahnya terbanyak di bandingkan dengan kecamatan lainnya. Pada 2020 hingga 2021 akhir, tercatat ada 94 titik.
"Adapun jumlah Pokmas se-Kabupaten Sampang, yakni sebanyak 947 titik. Terdiri dari Pokmas murni sebanyak 602 titik, dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) sebanyak 345 titik lokasi," Ucapnya, Sabtu (17/12/2022).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi