SUARA INDONESIA

KPU Ngawi Buka Rekruitmen PPS: Simak Jadwal, Syarat dan Caranya

Ari Hermawan - 19 December 2022 | 16:12 - Dibaca 2.56k kali
Peristiwa Daerah KPU Ngawi Buka Rekruitmen PPS: Simak Jadwal, Syarat dan Caranya
Poster pendaftaran PPS. Sumber foto: KPU Kabupaten Ngawi

NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

“Pendaftaran online bisa melalui siakba.kpu.go.id pengumuman bisa di unduh melalui website resminya KPU Ngawi kab-ngawi.kpu.go.id ,” kata Prima Aqueina Sulistyanti, Senin (19/12/2022).

Melansir laman kpu.go.id setelah lolos seleksi, PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari 2024 sampai 4 April 2024. KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat umum di atas, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar. 

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Ini Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.

Pendaftaran dilakukan bersamaan melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:

Kunjungi situs  https://siakba.kpu.go.id

Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

Buka email yang dibuka dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

Isi data diri, lalu pilih seleksi dan upload dokumen;

Cek kelengkapan dokumen melalui email pembayaran;

Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk dinyatakan lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Jika Anda mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten Ngawi untuk dibantu melakukan pendaftaran.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV