SUARA INDONESIA

17 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin, 4 Orang Diantaranya Diberhentikan Sementara

Syamsuri - 20 December 2022 | 18:12 - Dibaca 705 kali
Peristiwa Daerah 17 Orang PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin, 4 Orang Diantaranya Diberhentikan Sementara
Kepala BKP SDM Situbondo, Samsuri. (Foto :Syamsuri/Suara Indonesia) 


SITUBONDO - Hingga pertengahan Desember  2022, sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Bahkan, 4 orang PNS ada yang diberhentikan sementara. Selasa (20/12/2022) 

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten  Situbondo Samsuri mengatakan, hingga pertengahan Desember  2022 ada 17 pengaduan tentang PNS yang masuk ke kantor BKPSDM Kabupaten  Situbondo. Bahkan, ada 4 orang PNS diberhentikan sementara karena dalam proses pidana.

”Sehingga dengan tambahan 4 orang PNS yang diberhentikan sementara, maka total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun 2022 sebanyak 21 orang. Khusus empat PNS tersebut diberhentikan sementara,  karena dalam proses pidana,"katanya

Menurut dia, dari jumlah total 21  orang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin selama tahun 2022, mereka menerima sanksi hukuman disiplin yang bervariatif.

” 5 orang PNS menerima sanksi disipilin tingkat ringan, 3 orang PNS mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan sebanyak 9 orang PNS menerima sanksi tingkat berat, dan sisanya sebanyak 4 orang PNS diberhentikan sementara," ujarnya. 

Lebih jauh Syamsuri  menambahkan, pada tahun 2022 ini, jumlah PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disipilin ini lebih tinggi  dari tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun  2021 lalu hanya sebanyak 13 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, yang  pengaduaan masuk ke Kantor BKPSDM Kabupaten  Situbondo.

”Sedangkan untuk tahun 2022  ini, sebanyak 17  orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,”katanya.

Syamsuri menegaskan, khusus  permintaan izin perceraian PNS   menurun  jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Untuk tahun 2022 permintaan izin perceraian sebanyak 17 orang PNS, sedangkan tahun 2021 lalu sebanyak 11 orang PNS.

"Menariknya, meski jumlah  permintaan izin perceraian  tahun 2022 menurun  yang masuk ke Kantor BKP SDM, namun PNS yang resmi bercerai  baik tahun 2021 dan tahun 2022 itu, diketahui jumlahnya sama, yakni  7 orang PNS,"pungkasnya. ( Syam). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya