SITUBONDO - Hingga pertengahan Desember 2022, sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Bahkan, 4 orang PNS ada yang diberhentikan sementara. Selasa (20/12/2022)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri mengatakan, hingga pertengahan Desember 2022 ada 17 pengaduan tentang PNS yang masuk ke kantor BKPSDM Kabupaten Situbondo. Bahkan, ada 4 orang PNS diberhentikan sementara karena dalam proses pidana.
”Sehingga dengan tambahan 4 orang PNS yang diberhentikan sementara, maka total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun 2022 sebanyak 21 orang. Khusus empat PNS tersebut diberhentikan sementara, karena dalam proses pidana,"katanya
Menurut dia, dari jumlah total 21 orang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin selama tahun 2022, mereka menerima sanksi hukuman disiplin yang bervariatif.
” 5 orang PNS menerima sanksi disipilin tingkat ringan, 3 orang PNS mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan sebanyak 9 orang PNS menerima sanksi tingkat berat, dan sisanya sebanyak 4 orang PNS diberhentikan sementara," ujarnya.
Lebih jauh Syamsuri menambahkan, pada tahun 2022 ini, jumlah PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disipilin ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun 2021 lalu hanya sebanyak 13 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, yang pengaduaan masuk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Situbondo.
”Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sebanyak 17 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,”katanya.
Syamsuri menegaskan, khusus permintaan izin perceraian PNS menurun jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Untuk tahun 2022 permintaan izin perceraian sebanyak 17 orang PNS, sedangkan tahun 2021 lalu sebanyak 11 orang PNS.
"Menariknya, meski jumlah permintaan izin perceraian tahun 2022 menurun yang masuk ke Kantor BKP SDM, namun PNS yang resmi bercerai baik tahun 2021 dan tahun 2022 itu, diketahui jumlahnya sama, yakni 7 orang PNS,"pungkasnya. ( Syam).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi