SUARA INDONESIA

Tanah Kas Desa Sulek Bondowoso Digugat Ahli Waris, Ini Sebabnya

Bahrullah - 31 December 2022 | 02:12 - Dibaca 2.56k kali
Peristiwa Daerah Tanah Kas Desa Sulek Bondowoso Digugat Ahli Waris, Ini Sebabnya
Proses pemeriksaan objek sengketa (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Tanah Kas Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, seluas 5,6549 Hektar digugat warga setempat ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

Penggugat Rudy Efendi warga Desa Sulek merupakan ahli waris almarhum Nachrawi, pemilik tanah secara sah.

"Tanah kas desa yang kami gugat ini merupakan tanah haknya almarhum Pak Nachrawi. Tanah ini oleh almarhum dibeli dari seseorang istrinya Belanda Clara Paulin Wilten Kreyzer, yang dulu ia pernah tinggal di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari," kata Farida Imawati penasehat hukum ahli waris, Jumat (30/12/2022).

Farida menjelaskan, pada tahun 1951, Nachrawi secara hak jasan sudah diberi hak untuk mengerjakan dan mengngelola tanah tersebut setelah terjadi transaksi jual beli dengan istri orang belanda.

Lebih lanjut, Farida menjelaskan, transaksi jual beli itu disahkan oleh notaris Roeland Van Vandeloo di Surabaya 25 April 1951, kemudian tanah itu dicatatkan kembali di hadapan notaris dan PPAT Niko Kusuma. Namun pada akhirnya turun SK Gubernur yang tidak memperbolehkan memiliki tanah lebih dari 10 hektar.

"Memeng pada waktu itu ada aturan pembatasan untuk memiliki tanah bagi warga pribumi lebih 10 hektar," imbuhnya.

Sedangkan Pak Nachraw, lanjut Farida membeli seluas 15,6 hektar. Karena almarhum taat hukum, maka tanah yang 5 hektar diserahkan kepada pemerintah desa, dengan catatan ada ganti rugi atas tanah yang sudah diserahkan.

"Dalam perjalanannya setelah tanah itu diserahkan ke pemerintah desa tidak ada ganti rugi dan pada akhirnya digugat oleh ahli waris untuk diambil kembali," ujarnya.

Farida menjelaskan, gugatan itu dilakukan sebab selama ini tidak ada ganti rugi dari pihak pemerintah desa pada ahli waris.

Dia mengungkapkan, proses gugatan itu tidak hanya terjadi pada saat ini, namun semenjak Nachrawi masih hidup sudah ada upaya-upaya untuk mendapatkan haknya. Namun hasilnya nihil.

"Almarhum sudah melakukan upaya untuk menagih ganti rugi atas haknya, baik, ke pemerintah desa, ke Bupati di era Agus Sarosa, cuman hasilnya nihil semua, ia hanya disuruh menunggu dan menunggu, pada saat ini kami gugat kembali," ujarnya.

Gugatan itu mulai dilakukan kata Farida sejak bulan Agustus 2022, dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas pengadilan negeri Bondowoso.

Pemerintah desa menguasai lahan itu sejak tahun 1955, yang awal kali diserahkan ke Joyo Astro kepala pertama, sampai pada pemerintah desa saat ini.

"Kami menggugat dengan dasar bukti kepemilikan akta jual beli dan letter C," tutupnya.

Rudy Efendi ahli waris Nachrawi meminta agar pemerintah memberikan ganti rugi atas tanah yang sudah dikuasai oleh pemerintah desa selama bertahun-tahun.

"Kalau pemerintah tidak sagung memberikan ganti rugi, maka tanahnya itu harus dikembalikan ke ahli waris Pak Nachrawi," ujarnya.

Sementara, Haryono kuasa hukum tergugat mengatakan, jika tanah yang digunakan merupakan tanah Erfpacht.

"Tanah tersebut, merupakan tanah peninggalan Belanda, yang mana sesuai dengan undang-undang KUHAP Perdaga, bahwa Erfpacht itu tidak bisa diperjual belikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pasal 242 KUHAP perdata itu, yang dikelola orang Belanda jaman dahulu disebut tanah Erfpacht. 

Kemudian, lanjut Haryono, pada masyarakat diberikan hak pengelolaan dengan membayar upeti. Namun penggugat katanya ada jual beli.

"Padahal tanah Erfpacht itu tidak bisa dijual belikan. Di dalam pembuktian katanya di sana ada akta jual beli," imbuhnya.

Dia mengatakan, di dalam pembuktian di sana katanya ada akta jual beli.

"Ada 5 fakta hukum, yang satu tidak ditandatangani oleh Clara dan Pak Nachrawi, ada permohonan dari Nachrawi, tapi ditolak oleh Gubernur. Menurut kami atas kelemahan tentang bukti-bukti dasar hukum seharusnya gugatan itu tidak diterima, atau harus ditolak," pungkasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV