SUARA INDONESIA

58 Desa Di Situbondo Tahun 2021 Belum Menyelesaikan SPJ, Tapi Anggarannya Cair

Syamsuri - 06 January 2023 | 18:01 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah 58 Desa Di Situbondo Tahun 2021 Belum Menyelesaikan SPJ, Tapi Anggarannya Cair
Komisi III DPRD Situbondo bersama DPMD melakukan hearing terkait 58 Desa  bermasalah DD dan ADD. ( foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) anggaran tahun 2021 di Situbondo masih bermasalah. Hingga kemarin Jumat (7/1/2023) masih ada 58 desa yang belum menyelesaikan.

Ironisnya lagi, walaupun SPj tersebut bermasalah namun anggarannya diduga sudah dicairkan oleh masing masing Desa. Bahkan, di anggaran tahun 2022 diduga juga sudah dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo Suriyatno saat dikonfirmasi usai mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo mengakui memang benar ada 58 desa yang belum  menyelesaikan SPj di tahun 2021. Namun saat ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat.Jum'at (7/1/2023) 

"Kepala Desa yang masih ada temuan belum menyelesaikan, itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat, dan kami sudah koordinasi dengan Inspektorat bahwa tindaklanjutnya seperti apa, Nah, penjelasan dari Inspektorat itu sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap Kepala Desanya, " katanya, Jumat (7/1/2023). 

Tetapi, terakhir tanggal 26 Desember 2022 lalu, pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan ulang dan hasil progresnya tentang desa desa yang sudah dipanggil itu sudah ada.

"Kami belum pegang datanya, kalau temen temen jurnalis pingin tahu datanya secara rinci bisa langsung ke Inspektorat. Progres dari Kepala Desa yang dipanggil itu sudah ada, artinya sudah ada beberapa Kades yang menyelesaikan temuan itu, dan bagi desa yang belum menyelesaikan deadlinenya oleh Inspektorat, itu tanggal 31 Januari 2023,artinya masih ada waktu 24 hari dari sekarang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, " jelasnya. 

Ketika ditanya lebih jauh terkait desa mana saja yang sudah menyelesaikan, Suriyatno menjawab tidak tahu, karena pada saat Kades itu dipanggil oleh Inspektorat dirinya tidak diundang pada waktu itu. 

"Langkah DPMD sendiri terkait dengan permasalahan ini, tergantung rekomendasi hasil temuan dari Inspektorat, itu seperti apa nanti, kita ini masih juga menunggu," terangnya.

Dengan adanya persoalan ini, pihaknya berjanji akan selalu mengkoordinasikan melalui pembinaan.  

"Permasalahan  yang sudah terjadi kepada 58 desa itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat untuk menindaklanjuti. Tetapi, untuk yang akan datang, baru itu pembinaan kita sebagai acuan agar persoalan ini terulang kembali kasus kasus yang sudah dilakukan oleh  58 Kades tersebut, "ujarnya.

Sesuai dengan tupoksi kita dalam melakukan pembinaan yang jelas sudah sering dilakukan, tetapi perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades, kita secara tehnis tidak mungkin bisa mengendalikan setiap hari, itu tergantung dari komitmen dari individu oknum kadesnya sendiri. 

"Dari 58 desa yang bermasalah tersebut semua anggarannya untuk tahun 2021 sudah dicairkan, namun dari  semua perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades, itu apa masuk perbuatan tindak pidana korupsi, kita ini juga tidak tahu. Yang bisa mengukur daripada kinerja Kades terkait apa yang sudah dijalankan sesuai atau tidak, itu kewenangan APIP melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan baru disitu ketemu melanggar aturan atau tidak, " bebernya. 

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, Hadi Prianto saat dikonfirmasi menjelaskan dari 58 desa yang bermasalah sampai saat ini sudah ada beberapa Kades yang menidaklanjuti, sedangkan deadline antara Inspektorat bersama 58 Kades, itu sampai pada tanggal 31 Januari 2023.

"Apabila sampai pada batas tanggal tersebut tidak dilakukan penyelesauan, maka itu semua sudah menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya. 

Kata Hadi, untuk tahun 2022 lalu, ada 5 Kades yang tidak bisa menyerap dana desa di triwulan  terakhir yaitu Desa Sumberanyar Mlandingan karena Kadesnya tidak ada, Desa Pesangrahan Jangkar itu posisinya karena kalah incambentnya sehingga triwulan terakhir itu bisa diserap, 

Selanjutnya Desa Curah Kalak Jangkar ini karena proses serapannya kurang dari 70 persen, Desa Banyuglugur ini karena Kadesnya ada proses hukum, dan terakhir Desa Kalianget ini karena Kadesnya 2 bulan tidak pernah masuk. 

" Kami sudah tegaskan terhadap 5 Desa ini agar dilakukan pembinaan dan sekaligus harus investigasi oleh DPMD, " jelasnya. 

Terkait persoalan-persoalan yang terjadi kepada 58 Desa, kami minta kepada Inspektorat dan DPMD berjalan seiring seirama.

"Apabila ada desa yang bandel dan memang sudah tidak bisa mempertanggung jawabkan, selanjutnya sudah menjadi tanggung jawab APH," pungkas Hadi Prianto. (Syam) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV