SUARA INDONESIA

Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, DPRD Bondowoso Rekomendasikan Tiap Desa Satu Kios dan Satu PPL

Bahrullah - 15 January 2023 | 15:01 - Dibaca 2.38k kali
Peristiwa Daerah Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, DPRD Bondowoso Rekomendasikan Tiap Desa Satu Kios dan Satu PPL
Pansus kelangkaan dan penyimpangan harga pupuk bersubsidi DPRD Kabupaten Bondowoso sudah mengeluarkan rekomendasi (Foto: kolase/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bondowoso telah merekomendasikan agar setiap Satu Desa satu Kios pupuk bersubsidi dan Satu Desa satu orang petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Rekomendasi itu merupakan hasil akhir Panitia Khusus (Pansus) Kelangkaan dan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menerangkan, satu desa satu kios diharapkan agar petani mudah melakukan penebusan jatah pupuk bersubsidinya.

Selain itu, pemerintah desa juga mudah untuk melakukan kontrol dan pengawasan soal penyaluran pupuk bersubsidi pada petani.

"Tahun kemarin masih terdapat kios yang membawahi 3 desa, bahkan 4 desa, sehingga berakibat lemahnya kontrol dan kurang optimalnya penyaluran pupuk bersubsidi," katanya, Minggu (15/01/2023).

Lebih lanjut, Dhafir menegaskan, agar gudang pupuk bersubsidi itu harus berada di wilayah pendistribusian. Hal itu supaya memudahkan pendistribusian dan pengawasan pupuk.

Orang Nomor Satu di DPRD Bondowoso ini juga menghimbau, agar Produsen, Distributor dan Kios mengendalikan penebusan pupuk bersubsidi, sehingga stok setiap musim tanam 1 (MT 1) sampai 3 (MT 3) itu tetap ada dan tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Distributor tebus pupuk bersubsidi itu jangan selalu dilayani oleh Produsen, walaupun mereka punya duit. Kalau masih belum waktunya penebusan dan kapasitas gudangnya jika tidak memadai untuk menampung pupuk bersubsidi, jangan sampai dilayani ," ujarnya.

Kata Dhafir, jangan sampai pupuk bersubsidi setelah ditebus oleh Distributor atau Kios, kemudian Kapasitas gudangnya tidak cukup untuk menampung, dan setelah di gudang, baik itu distributor dan kiso tidak tertebus, kemudian dijual ke tempat lain.

Dhafir berharap, di Tahun 2023 ini penyaluran pupuk bersubsidi betul betul dikendalikan sesuai dengan kebutuhan petani. 

"Jangan sampai jatah satu tahun begitu bulan 6 sudah ditebus semua. Kemudian kebutuhan dan jatah pupuk di bulan berikutnya sudah habis, jika itu terjadi lantas mau dapat dari mana petani. Ini pupuk bersubsidi jangan dijual bebas, kalau non subsidi silahkan terserah distributor dan kipas," imbuhnya.

Dia barharap pada Distributor, agar BUMDesa juga difasilitasi, jika sudah siap modal menjadi kios untuk turut serta menjadi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Karena BUMDesa itu dikelola oleh desa dan keuntungannya membeli lagi pada desa. Maka itu sangat baik ditindaklanjuti, namun terkait dengan penunjukan kios, itu tetap merupakan kewenangannya distributor," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ketua Ketua DPRD, Satu Desa Satu PPL, agar proses pendataan petani untuk kepentingan penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK) maksimal dan valid.

"Jangan sampai persoalan carut marut penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi kembali akibat ketidak validan E-RDKK. Seperti di E-RDKK nama petani muncul, tapi orangnya tidak ada," ujarnya.

Menurutnya, penataan data E-RDKK yang valid itu sangat penting untuk menjawab kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan luasan lahan milik petani, bahkan nama petani yang masuk orangnya benar-benar ada dan membutuhkan pupuk.

Menurutnya, hal itu dapat dicapai apabila kelompok tani yang didampingi oleh PPL melakukan pendataan dengan serius.

Katanya, PPL juga harus memberikan solusi apabila ada nama petani yang belum masuk ke E-RDKK.

"PPL harus terus melakukan edukasi terhadap petani dan kelompok tani dalam memberikan pemahaman tentang 9 komoditas tanaman yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi, pemahaman tentang kebutuhan pupuk sesuai dengan luasan lahan dan pemahaman tentang musim tanam, serta bertani yang baik," imbuhnya.

Sementara, PT Pupuk Indonesia diminta untuk terus melakukan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso, agar tidak terjadi ketimpangan kembali.

"DPRD Bondowoso juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pupuk Indonesia untuk memberi sanksi pada distributor/kios bermasalah," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya