SUARA INDONESIA

Oknum Yayasan sekaligus Guru Ngaji di Banyuwangi, Diduga Cabuli 3 Siswinya yang Masih SD

Muhammad Nurul Yaqin - 19 January 2023 | 15:01 - Dibaca 2.45k kali
Peristiwa Daerah Oknum Yayasan sekaligus Guru Ngaji di Banyuwangi, Diduga Cabuli 3 Siswinya yang Masih SD
Tersangka oknum ketua yayasan cabul saat digelandang ke tahanan Polsek Giri, Banyuwangi, Kamis (19/1/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Kasus asusila kembali menggemparkan Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang oknum ketua yayasan sekaligus guru ngaji diduga tega cabuli ketiga siswinya.

Tersangka adalah M (48), ia merupakan seorang ketua yayasan atau kepala sekolah, termasuk guru serta guru ngaji pada salah satu SD di Kecamatan Cluring. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja melalui Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus pencabulan itu berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022.

Kasus terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Sementara orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. 

"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring untuk membuat laporan," AKP Dayat kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Awalnya, kata dia, hanya satu korban yang melaporkan aksi bejat oknum kepala sekolah itu.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ada korban lainnya yang pernah juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M," jelasnya.

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," ucap Dayat.

Dayat menceritakan, korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.

"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," kata Dayat.

Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.

"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," imbuhnya.

Dayat mengatakan, tersangka telah kini telah ditahan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Giri. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," cetusnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV