JEMBER - Dugaan kasus penculikan anak yang terjadi di Dusun Plalangan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember.
Terduga pelaku penculikan pemuda berinisial S (16) warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, membawa kabur dua bocah seumuran SD tanpa izin orang tuanya.
Terkait kasus tersebut, dua bocah berinisial ANDK (10) siswa kelas 4 SD anak pasangan Iskandar Huda (32) dan Islamiya (30), dan bocah umur 9 tahun inisial ALFN putra pasangan Taufik (32) dan Sudariyah (28). Dibawa terduga pelaku ke Situbondo.
Menurut Iskandar, terkait dugaan kasus penculikan itu akibat persoalan asmara. Antara pemuda berinisial S dengan anak pertamanya AM (15).
Pemuda asal Situbondo itu membawa kabur adik pacarnya dan seorang bocah tetangganya. Agar AM bersedia mau berpacara kembali.
“Karena S ini dengan anak saya putus. Sebab saya tidak setuju mereka pacaran. Dengan pertimbangan mereka masih sekolah. Perlu belajar dan masa depannya masih jauh,” kata Iskandar saat dikonfirmasi di rumahnya, Kamis (2/2/2023).
Namun setelah dibantu anggota Polsek Ajung, dan sejumlah warga. Dua bocah asal Jember itu dapat ditemukan dan kembali pulang ke keluarganya.
Namun demikian, terkait tindakan pemuda berinisial S itu. Iskandar mengatakan, pihaknya tidak melaporkan hal itu ke polisi.
“Anak saya, dan anak tetangga itu pulang dengan keadaan selamat. Saya alhamdulillah sudah senang. Paling penting anak saya pulang selamat,” katanya.
“Untuk kejadian ini, saya juga tidak lapor ke polisi. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah. Saya juga membuat surat bermaterai tidak melanjutkan ke (proses) hukum,” sambungnya.
Terkait adanya kasus dugaan penculikan itu, Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid mengatakan pihaknya melakukan respon dengan melacak keberadaan korban.
“Memang kalau dari orang tua korban tidak melaporkan ke kami, tapi informasi dari Kasun dan warga di sana. Sehingga langsung kami lakukan pencarian. Korban ada dua anak dan selamat, setelah dijemput oleh anggota kami ke Situbondo,” ujar Idham saat dikonfirmasi terpisah.
Terkait tindakan tidak melaporkan tindakan terduga pelaku, kata Idham, menjadi hak dari orang tua korban.
“Kami sudah membantu, dan lewat surat bermaterai. Kasus dugaan penculikan ini tidak diproses hukum. Itu jadi hak dari korban. Tapi kami himbau untuk warga masyarakat lebih hati-hati terkait tindakan serupa. Jangan mudah percaya, apalagi baru kenal lewat medsos,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhamad Hatta |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi