SUARA INDONESIA

Cilacap Dapat Alokasi Minyak Goreng MinyaKita 5.760 liter Dari Kemendag

Satria Galih Saputra - 16 February 2023 | 23:02 - Dibaca 1.06k kali
Peristiwa Daerah Cilacap Dapat Alokasi Minyak Goreng MinyaKita 5.760 liter Dari Kemendag
DPKUKM Cilacap Saat Menyalurkan Minyak Goreng MinyaKita Dari Kemendag di Pasar Sidodadi (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Hasil temuan 500 ton atau 505.440 liter minyak goreng merek MinyaKita dalam sidak yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pekan lalu, kini telah disalurkan ke sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah. 

Dari hasil temuan tersebut, 145.800 liter minyak goreng merek MinyakKita disalurkan ke sejumlah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah, satu diantaranya Kabupaten Cilacap dan mendapat 480 dus atau 5.760 liter. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), Umar Said mengatakan, Kabupaten Cilacap mendapat alokasi dari Kemendag untuk 2 pasar rakyat yaitu Pasar Sidodadi dan Pasar Gede, Cilacap.

"Sebanyak 220 dus atau 2640 liter untuk Pasar Sidodadi. Sedangkan sisanya 260 dus atau 3120 liter untuk Pasar Gede, Cilacap," ungkapnya, Kamis (16/2/2023). 

Umar mengaku, bahwa keberadaan MinyakKita sempat mengalami kelangkaan di pasaran. 

"Sudah hampir 2 bulan ini keberadaan MinyakKita langka di pasaran. Alhamdulillah kita dapat alokasi dari kementrian perdagangan," ucap Umar. 

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan pemerintah, MinyakKita dijual dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000,00 per liternya. 

"Jadi para pedagang sudah kita minta untuk menandatangani surat kesepakatan bermaterai untuk menjual dengan HET sesuai ketentuan," tuturnya. 

Sementara, dari pihak distributor yang ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan, para pedagang hanya dikenakan biaya Rp 12.600,00.

"Jika ada temuan pedagang di pasar menjual melebihi HET, maka mereka akan berurusan dengan hukum nantinya," tegasnya. 

Selain itu, pedagang diminta agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng, khususnya minyak goreng subsidi yaitu MinyakKita. 

Dan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng di wilayah, pemerintah daerah melakukan pembatasan pada setiap pedagang yaitu maksimal 4 sampai 6 dus.

"Kita batasi sesuai dengan stok yang biasa disimpan oleh para pedagang atau sesuai jumlah kontribusi," pungkas Umar Said.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV