SUARA INDONESIA

Sidang Kasus Rokok Ilegal di Tuban, Kejaksaan Terjunkan 5 Jaksa Penuntut Umum

Irqam - 01 March 2023 | 15:03 - Dibaca 2.75k kali
Peristiwa Daerah Sidang Kasus Rokok Ilegal di Tuban, Kejaksaan Terjunkan 5 Jaksa Penuntut Umum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Tuban tengah masuk persidangan. Sidang dengan terdakwa AS (40) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tuban.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Kejaksaan Negeri Tuban menerjunkan 5 jaksa penuntut umum (JPU). Diantaranya, Mamik Indrawati Umi Naimah, Devi Andre Zuhandika, Ninik Indah Wijati, Didik Kurniawan Widyanto, dan Yogi Natanael Christanto.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro menjelaskan, alasan pihaknya menerjunkan 5 JPU dalam proses sidang, sebab kasus peredaran rokok ilegal tersebut adalah tindak pidana khusus.

"Penunjukan lima jaksa penuntut umum ini karena pertimbangannya kasus itu masuk tindak pidana khusus," kata Muis sapaan akrabnya, Rabu (1/3/2023).

Muis menyebutkan bahwa semua JPU yang diterjunkan dari Kejaksaan Negeri Tuban. Menurutnya, penunjukan 5 JPU biasa dilakukan dalam kasus tindak pidana khusus.

"Penunjukan tim jaksa itu tidak ada masalah. Semuanya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tuban," ujarnya.

Sekadar informasi, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Pelaku adalah warga Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Selain AS, ada tiga orang yang terlibat kasus peredaran rokok ilegal tersebut yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kejadian tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro berhasil menyita sebanyak 947.750 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dengan rincian yang disita, 55 karton atau 44.000 bungkus rokok merek Supra Bold, 880 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan, dan 6 karton atau 67.750 batang rokok jenis SKM dengan merek Lias.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban ini hingga Rp 675.613.065.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV