SUARA INDONESIA

Langgar Zona Penangkapan, Satpolairud Situbondo Amankan Perahu Nelayan

Syamsuri - 07 March 2023 | 15:03 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Langgar Zona Penangkapan, Satpolairud Situbondo Amankan Perahu Nelayan
Satpolairud Situbondo Saat Mengamankan Perahu Nelayan di Perairan Tangsi (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo berhasil mengamankan sebuah perahu nelayan yang melanggar zona penangkapan di wilayah perairan Tangsi, Situbondo. 

Petugas juga turut mengamankan nahkoda beserta lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan lantaran menggunakan alat tangkap cantrang saat mencari ikan di zona dua yang dapat merusak ekosistem laut. 

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanuddin mengatakan, alat tangkap cantrang tersebut dilarang beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanaan Negara Republik Indonesia.

"Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini kita tangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran dan yang bersangkutan kita amankan dan diberi peringatan dan pembinaan," ungkapnya, Selasa (7/3/2023). 

Perahu ganden milik Har warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini ditangkap saat menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 MIL dari tepi pantai, Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. 

Selanjutnya, kata AKP Hasanuddin, nahkoda berinisial GF beserta lima orang anak buah kapal (ABK) digiring petugas ke Pelabuhan Kalbut dan diberikan peringatan serta pembinaan. 

Pembinaan dilakukan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan cantrang dan melanggar zona.

"Karena mereka ini masih baru pertama kali kami amankan, sehingga kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi jika di kemudian hari melakukan hal serupa maka kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. 

AKP M. Hasanuddin menambahkan, sebelumnya Satpolairud Polres Situbondo juga menangkap perahu nelayan yang menangkap menggunakan alat tangkap cantrang dan yang bersangkutan diproses secara hukum.

"Beberapa waktu lalu ada dua perahu nelayan yang sudah kami tindak tegas dan diproses secara hukum. Saat ini kasusnya sudah P21. Kami tindak tegas karena perahu nelayan asal Desa Seletreng (Kecamatan Kapongan) tersebut telah mengulang kesalahannya dengan menangkap ikan menggunakan cantrang," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya