CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti pada Kamis (16/3/2023) di halaman Kantor Kejaksaan setempat dilakukan dengan cara dibakar, digiling, dipecahkan, dan digergaji.
"Barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini merupakan hasil dari penangan 110 perkara pidana mulai dari bulan Agustus 3022 hingga Februari 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko.
Lebih lanjut, ia menegaskan, perkara pidana tersebut sudah inkrah, dimana sudah tidak ada upaya hukum kembali dan barang bukti harus segera dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain obat-obatan terlarang jenis psikotropika sebanyak 27.016 butir dan Narkoba jenis sabu seberat 88,09 gram.
Kemudian, ratusan jamu ilegal dari berbagai merk, 18 handphone, 5 buah senjata tajam, 8 ATM, Kempu kosong sebanyak 44 buah dan barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti kempu nanti rencananya bertahap dan kita musnahkan dengan cara dibakar. Karena kalau dibakar sekaligus, bisa menimbulkan polusi. Dan untuk senjata tajam nanti termasuk tombak akan kita potong menggunakan grenda," katanya.
Sunarko menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana dari waktu ke waktu jumlahnya semakin meningkat.
Kendati demikian, kata dia, hal tersebut merupakan keberhasilan aparat dalam mengungkap adanya perbuatan tindak pidana.
"Diharapkan pemusnahan barang bukti ini, khususnya obat-obatan terlarang menjadi perhatian semua untuk dapat meningkatkan peran bersama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap," pungkas Sunarko.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi