SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surabaya melakukan sosialisasi bersama tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada Perusahaan/Badan Usaha peserta.
Dalam webinar pada Selasa (28/3/2023) itu, Kepala BPJamsostek Surabaya, Darmo Imron Fatoni mengatakan, Program JKP dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pekerja saat kehilangan pekerjaan.
Lanjut Imron, melalui program terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Program JKP ini penting bagi pekerja terutama yang mengalami PHK, karena nantinya pekerja akan mendapat tiga manfaat, yaitu akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai,” terangnya.
Dijelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKP akan berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan paling banyak enam bulan.
“Untuk pemberian manfaat uang tunai akan diberikan sebanyak 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya,” kata Imron.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin dalam webinar ini mengatakan, manfaat program JKP diberikan bila Badan Usaha dan pekerja telah menyepakati hak dan kewajiban terkait PHK dan dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kemudian, lanjut Rizal, surat perjanjian bersama itu wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
"Untuk pengajuan verifikasi PHK pekerja tidak perlu datang di Kantor Disperinaker Kota Surabaya, tapi cukup mengisi formulir dan upload berkas ke hotline Disperinaker Kota Surabaya, nanti pekerja akan menerima tanda terima verifikasi PHK,” terangnya.
Rizal menjelaskan, setelah pekerja mendapatkan tanda terima verifikasi PHK, pekerja dapat melakukan pengajuan klaim melalui situs siap kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi