SUARA INDONESIA

PC PMII Minta APH Bongkar Makelar Jabatan di Pemkab Bondowoso

Bahrullah - 30 March 2023 | 18:03 - Dibaca 2.63k kali
Peristiwa Daerah PC PMII Minta APH Bongkar Makelar Jabatan di Pemkab Bondowoso
Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Firman Zah saat berorasi ketika aksi di depan DPRD (foto istimewa)

BONDOWOSO - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bondowoso terpanggil untuk menanggapi tersebarnya bukti transfer uang transaksi bank dari salah seorang ASN yang gagal dilantik menjadi Camat Curahdami sebagai barang bukti dugaan jual beli jabatan.

Dalam kesempatan itu, PC PMII meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar oknum makelar jabatan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

"Terungkapnya bukti transfer uang dari ASN yang gagal bermutasi menunjukkan memang ada potensi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso melalui calo jabatan," ujar Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Firman Zah, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut Firman menjelaskan, muncul nominal Rp 25 juta untuk harga kelas kecamatan, menunjukkan potensi seorang ASN demi menjabat sebagai camat harus memenuhi jumlah nominal tertentu.

Hal itu mengisyaratkan bahwa banyak pejabat yang dimutasi potensial membayar uang pelicin kepada makelar.

"Dugaan praktik jual beli jabatan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, tahun lalu juga banyak dan menimbulkan kehebohan di masyarakat Bondowoso," nilainya.

Firman mengatakan, isu praktik jual beli jabatan sudah terjadi sejak lama di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Ia menilai, praktik jual beli jabatan akan mengundang persepsi buruk terhadap sebuah lembaga yang harus menjaga martabat dan kredibilitasnya. 

"PMII sebagai kontrol sosial atas jalannya pemerintahan menganggap isu dugaan jual beli jabatan sebagai permainan curang dalam pemerintahan," ujarnya.

Menurut dia, praktik jual beli jabatan yang diduga dilakukan oknum tersebut merupakan masalah serius terkait sikap tidak profesional Aparatur Sipil Negara.

Firman mengatakan, jika ASN yang bermain juga telah bersikap tidak profesional dengan membayar sejumlah uang sebagai pelicin untuk kelancaran kenaikan pangkatnya.

Menurutnya, partai politik merupakan elemen penting dan cerminan dari adanya sistem demokrasi.

“Bila benar ada anggota partai politik tertentu sebagai makelar, maka orang tersebut telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Paska ada bukti transfer uang dari ASN yang gagal dilantik menjadi camat, belakang muncul nama lima orang misterius yang diduga sebagai calo jabatan.

Berdasarkan sumber kuat yang menolak disebutkan namanya, lima nama itu di antaranya S, A, B, H dan Z yang diklaim memiliki peran strategis.

Kelima orang itu juga memiliki 'orang bawaan' yang berprofesi sebagai ASN di Bondowoso.

Mereka memiliki jalur komunikasi dan bisa meminta pihak berwajib untuk mengganti ASN A, B atau C.

“Tujuan dari permintaan mutasi itu bermacam-macam. Misalnya pengaturan di tahun politik,” ujarnya.

Mereka pada saat pelaksanaan mutasi jabatan, menjelma sebagai makelar.

Saat mutasi tiba, kelima orang itu sudah menyiapkan orang-orangnya.

“Mereka semua adalah anggota salah satu partai politik di Bondowoso,” pungkasnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV