SUARA INDONESIA

Setelah Bendahara, Kejakasaan Tuban Tetapkan Kepala Desa Bunut sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Irqam - 11 April 2023 | 17:04 - Dibaca 3.02k kali
Peristiwa Daerah Setelah Bendahara, Kejakasaan Tuban Tetapkan Kepala Desa Bunut sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Kepala Desa Bunut, BD (baju biru) didampingi kuasa hukumnya (baju biru) menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN – Setelah menetapkan mantan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, penyidik Kejaksaan Negeri Tuban kembali menetapkan Kepala Desa berinisial BU (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, Kepala Desa Bunut BU ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2023) kemarin.

Penetapan ini hasil dari pengembangan tersangka Bendahara NAI (32) yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.

Pada Selasa (11/4/2023), BU didampingi kuasa hukumnya memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Tuban.

“Kepala Desa Bunut kita tetapkan sebagai tersangka. Kamis kemarin surat penetapannya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan hari ini kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Muis Ari Guntoro kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 ini, BU memiliki peran sebagai menginstruksikan dan mengetahui praktek penyalahgunaan. Hal berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan sejumlah saksi.

Bahkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah periksa, dana APBDes yang disalahgunakan tersebut diduga mengalir dan nikmati secara pribadi oleh Kepala Desa BU.

“Yang jelas dalam kapasitas penyidikan ini kita menemukan criminally responsible siapa yang bertanggungjawab dari perbuatan hukum. Yang kedua perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara. Kalaupun nanti tersangka tidak mengakui silahkan, itu hak dia,” ungkap Muis sapaan akrabnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Muis, penyidik belum melakukan penahanan terhadap BU. Ia menyebut karena tersangka kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan. “Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi ini tersangka masih kooperatif,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Modusnya, NAI melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV