BONDOWOSO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bondowoso ringkus oknum seorang pemuda berinisial AS (22 tahun) pengedar pil ber logo Y tanpa memiliki izin edar di dalam sebuah rumah Jalan KH. Agus Salim Nomor 08 RT.012 /RW.004 Kelurahan Blindungan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023) malam.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama, pada media, Kamis (25/5/2023).
AKP Bagus Purnama menyampaikan, pelaku AS diamankan, karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y tanpa memiliki izin edar.
" Perbuatan pelaku jual pil logo Y tidak memenuhi standar kefarmasian, dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 9 butir seharga Rp 30 ribu," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata AKP Bagus, barang berupa pil ber logo Y didapatkan dari orang inisial DA yang saat ini dalam lidik alamat Kabupaten Bondowoso.
Dia menerangkan, dari tangan tersangka berupa polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 klip besar isi 10 klip kecil siap edar, isi 1 klip 9 pil logo Y warna putih, dengan jumlah 360 butir, 8 (delapan) klip kecil isi 9 butir jumlah 72 butir logo Y warna putih, 2 pack klip kosong, 1 tas selempang pinggang kecil merk polo, 1 kaleng besi susu merk Ensure.
" Kami juga amankan Uang tunai Rp.380 ribu, 1 Unit HP Merk Samsung type J2 prime warna hitam, 1 Unit HP Merk Redmi 7 warna hitam," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi