SUARA INDONESIA

Kejaksaan Negeri Bondowoso Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021, Keuangan 19 Miliar

Bahrullah - 26 May 2023 | 08:05 - Dibaca 4.95k kali
Peristiwa Daerah Kejaksaan Negeri Bondowoso Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021, Keuangan 19 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tri Asmoro saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media usai rapat koordinasi Forkopimda di Pendopo Bupati setempat

BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mendalami melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah yang sudah bergulir sejak 2022.

Semua pihak terkait sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari terkait kasus dugaan korupsi dana hibah 2021.

Untuk kasus dana hibah yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso total jumlah keuangan keseluruhan dana itu kurang lebih Rp.19 miliar yang bersumber dari APBD Bondowoso 2021.

Hal itu sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tri Asmoro, pada sejumlah awak media usai rapat koordinasi Forkopimda di Pendopo Bupati setempat, Rabu (24/5/2023).

Puji mengaku, kasus dana hibah itu prosesnya lama, karena aitem atau jenisnya banyak.

" Aitem atau jenis bentuk programnya berupa hibah bantuan honor guru ngaji, hibah bantuan untuk lembaga pondok pesantren, dan hibah beasiswa daerah untuk Mahasiswa Bondowoso," paparnya.

Lebih lanjut, Puji menyatakan, dalam penyelidikan itu jangan sampai nanti ada alat bukti tidak mencukupi, makanya kejaksaan terus mendalami dengan jeli melakukan penyelidikan agar benar-benar matang, supaya diketahui dan terang benderang unsur tindak pidana korupsinya.

Dia menerangkan, perbuatan melawan hukum harus  lah diikuti oleh bukti yang disertai perbuatan merugikan keuangan negara. Hal itu berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang Tipikor.

"Kami masih mendalami terus untuk menentukan perbuatan melawan hukumnya, terkait apa saja yang dilakukan, apa ada kerugian keuangan negara tidak di situ," ujarnya.

Jika kemudian hari setelah ditemukan bukti kerugian keuangan negara, kemudian dikembalikan maka tetap tidak akan menggugurkan proses hukum.

Dia mengatakan, siapapun yang terlibat sepanjang alat bukti itu memenuhi maka nanti Kejaksaan akan tetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak ada beban, siapa pun itu, jika terlibat dan didukung alat bukti yang memenuhi unsur maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hanya katanya dan tidak ada alat bukti kami tidak mau menetapkan tersangka," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV