SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Segera Limpahkan Berkas BAP Pemelihara Elang Ilegal ke Kejaksaan

Syamsuri - 06 June 2023 | 22:06 - Dibaca 1.26k kali
Peristiwa Daerah Polres Situbondo Segera Limpahkan Berkas BAP Pemelihara Elang Ilegal ke Kejaksaan
Burung Elang Bondol peliharaan seorang pengusaha di Kabupaten Situbondo, Rudi Cahyadi. (Foto: Istimewa).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Polres Situbondo melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti memelihara satwa dilindungi secara ilegal, yakni Burung Elang Bondol atau Haliastus Indus.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan penyidik Pidsus Satreskrim akan segera melimpahkan berkas BAP tersangka Rudi Cahyadi, karena berkasnya sudah dinyatakan P.21 oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

"Tersangka Rudi Cahyadi berkas BAP-nya sudah dinyatakan P.21, sehingga penyidik Polres Situbondo pada (Kamis 08/06/2023) akan melakukan pelimpahan kembali atau tahap dua ke Kejari Situbondo," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (06/06/2023).

Menurutnya, walaupun penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas tahap dua, namun penyidik tetap tidak akan menyertakan barang bukti burung Elang Bondol.

Sebab, burung tersebut dititipkan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember.

"Barang bukti Elang Bondol masih dititipkan di Kantor BKSDA Jember, sehingga dalam melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Situbondo barang bukti tersebut tidak kami sertakan," Pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV