SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Satlantas Polres Sampang memberikan sanksi tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, Kamis (08/06/2023).
Diketahui, Polri kembali memberlakukan sanksi tilang sesuai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Surat Talegram (ST) bernomer ST/1044/V/HUK.6.2.2023 tertanggal 16 Mei 2023.
KBO Lantas Polres Sampang, Iptu Syafriwanto mengatakan, kendaraan yang mendapati puluhan pelanggaran semanjak dari tanggal 16 Mei sampai 31.
"Rincian pelanggaran yang tidak memakai helem sebanyak 14 pelanggar kemudian kenalpot brong 9 pelanggar," ujar dia.
Ia menyebutkan, pelanggar lalu lintas yang dikenai sanksi didominasi oleh kalangan muda. Mayoritas mereka tidak memakai helm, berbonceng tiga, kenalpot brong.
"Pelanggaran kenalpot brong mayoritas dari anak muda, kami melakukan binaan agar tidak melakukan kenalpot brong dan mengganti kenalpot dengan standar," ungkapnya.
Satlantas Polres Sampang melakukan tilang manual di berbagai area dadi pagi hingga malam hari.
"Kami berharap terhadap pengendara di Kabupaten Sampang agar selalu menaati aturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri saat berkendara," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi