SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Polres Situbondo menindaklanjuti pengaduan Ketua LPK Tapal kuda, Deni Rico terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Nur Laili Imama, Jumat (09/06/2023).
Deni usai dimintai keterangan di Polres Situbondo, mengatakan pihaknya didampingi 2 orang kuasa hukumnya dalam memberikan klarifikasi memenuhi panggilan penyidik Unit Pidkor Polres Situbondo terkait pengaduannya pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.
Ia menyebutkan dimintai keterangan Polisi selama 4 jam seputar dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PPP.
"Dari sekitar 40 pertanyaan dari tim penyidik Pidkor Polres kepada kami selaku pengadu, semuanya telah kami jawab sesuai dengan apa yang kami lihat, dengar dan ketahui," ungkapnya.
Menurut Deni, penyidik Pidkor lebih fokus kepada masalah anggaran Pokir yang diduga dipergunakan untuk pembangunan homestay di kawasan Wisata Beach Forest yang dikelola oleh suami dari anggota DPRD tersebut.
"Penyidik juga mempertanyakan salah satunya terkait masalah anggaran yang digunakan dan dari mana asalnya, termasuk status tanah yang ditempati serta manfaat dari anggaran yang telah digunakan," bebernya.
Ia berharap kepada penyidik Polres Situbondo agar penangan kasus ini benar-benar serius dan tidak main main, sehingga tuntas sampai proses di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ach. Sutrisno saat dihubungi melalui sambungan telepon selurernya, membenarkan pemanggilan Deni Rico untuk dimintai klarifikasi sebagai tindaklanjut dari pengaduan yang dilakukan olehnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi PPP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi