SUARA INDONESIA

Tawuran Pelajar di Karoseri Laksana Ungaran Semarang, Satu Orang Ditangkap Polisi

Andi Saputra - 26 June 2023 | 15:06 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Tawuran Pelajar di Karoseri Laksana Ungaran Semarang, Satu Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi tawuran pelajar, (Foto: Antara/Suara).

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Tawuran antar dua kelompok pelajar di kawasan Karoseri Laksana, Ungaran, Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Rabu (21/6/2023) petang. Dari aksi itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku.

Adapun pelaku adalah berinisial pelajar AY (18), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan, kejadian terjadi di Jalan WR. Supratman Dusun Prampelan, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur tepatnya di kawasan Jalan baru samping Karoseri Laksana.

"Bahwa dari keterangan pelaku maupun korban, awal mula terjadi tawuran tersebut berawal dari saling tantang di akun Media sosial, baik antara kelompok pelaku dan korban saling menantang selanjutnya disepakati lokasi untuk melakukan tawuran di samping karoseri laksana," ujar Kresnawan kepada wartawan pada Senin (26/6/2023). 

Menurut Kresnawan, pelaku yang berhasil diamankan ternyata sudah bukan lagi pelajar salah satu SMK Negeri Kota Semarang. Karena AY statusnya sudah lulus.

"Sedangkan untuk korban dari kelompok SMK Swasta Kab. Semarang berinisial RS (19) warga Kec. Bawen Kab. Semarang, juga sudah lulus dari SMK tersebut. Jadi tersangka dan korban sudah tidak tercatat sebagai siswa, namun sebagai alumni dari kedua SMK tersebut," jelasnya. 

Kresnawan menuturkan, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik di lokasi kejadian maupun dari rekan rekan korban dan pelaku, gunanya untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam peristiwa kali ini. 

Kresnawan menambahkan, dari tangan pelaku pihak Polres Semarang berhasil mengamankan sebilah celurit yang diduga untuk melukai korban, jaket, sepatu dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran. 

"Sementara kami masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain, untuk barang bukti juga sudah kami amankan. Kepada pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan dimuka umum, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV