SUARA INDONESIA

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Cilacap Jadi Tersangka

Satria Galih Saputra - 22 February 2023 | 20:02 - Dibaca 1.82k kali
Peristiwa Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Cilacap Jadi Tersangka
Tersangka J Saat Dimintai Keterangan Saat Press Rilis (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Dana Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 784 juta. 

Penyebabnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panisihan, Kecamatan Maos periode tahun 2016-2022 berinisial J.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan Dana Desa Panisihan yang telah disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap. 

Akibat perbuatannya, J kini ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji besi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J sengaja melakukan korupsi dan uang hasil korupsi ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat Press Rilis, Rabu, (22/2/2023).

Gurbacov menjelaskan, penyelewengan tersebut terjadi pada dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dan tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya