SUARA INDONESIA

Kala Keluarga Pasien Rehabilitasi RSUD Cilacap Minta Rujuk ke RS Lain Namun Terkendala Penanggung Jawab

Satria Galih Saputra - 17 April 2026 | 23:04 - Dibaca 394 kali
Peristiwa Kala Keluarga Pasien Rehabilitasi RSUD Cilacap Minta Rujuk ke RS Lain Namun Terkendala Penanggung Jawab
Keluarga besar AN, pasien rehabilitasi napza RSUD Cilacap, didampingi kuasa hukum Aloysius Soni saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Cilacap. (Foto: dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Konflik antar keluarga yang melibatkan seorang pasien rehabilitasi napza inisial AN (24), warga Kebumen, Jawa Tengah terjadi di RSUD Cilacap.

Dianggap kurang maksimal dalam memberi pelayanan kesehatan, keluarga besar pasien meminta agar si pasien dipindahkan ke rumah sakit lain.

Namun demikian, karena belum mendapat persetujuan dari orang tua pasien tersebut, pihak rumah sakit hingga saat ini belum bersedia memindahkan sang pasien. 

Kuasa Hukum dari keluarga besar pasien, Aloysius Soni mengatakan, bahwa kliennya menginginkan agar AN dipindah ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang.

"Dia (pasien AN) sekarang minta dipindah ke RS Soerojo di Magelang karena dia pernah menjalani rehab disana," ujar Soni kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Adapun permintaan keluarga besar pasien ini didasari pertimbangan kenyamanan hingga dugaan sang pasien disatukan dengan pasien ODGJ.

"Jadi bangsal yang ada antara pasien ODGJ dengan pasien rehabilitasi itu tidak dipisahkan, tapi disatukan, Ini kan stigma. Sementara klien kami datang dengan keadaan sehat," ungkap Soni.

Keinginan itu, bahkan telah dituliskan oleh pasien melalui karton bekas. "Persoalan ini sebenarnya sederhana, pasien ingin keluar dari rumah sakit, itu haknya," ujar Soni.

Selain alasan kenyamanan pasien, kuasa hukum mengungkap pengalaman pasien sebelumnya saat menjalani rehabilitasi di RSJ Soerojo Magelang. 

"Karena itulah cucu klien kami minta untuk bisa dipindahkan ke Magelang. Disana itu betul-betul sebagai pusat rehabilitasi yang memang layak dan kredibel," terangnya. 

Soni mengungkapkan, AN menjalani rehabilitasi di RSUD Cilacap sejak 18 Maret 2026, dan terkait permintaan kliennya tersebut, dirinya mengaku sudah menyampaikan ke pihak manajemen RS, namun hingga kini AN belum juga dipindahkan. 

"Kami sudah siapkan surat ke Ombudsman, jadi per hari ini kalau cucu klien kami tidak dipindahkan, kami akan bersurat kesana," tegas Soni.

Sementara menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Bidang Pelayanan RSUD Cilacap dr. Wartoyo menegaskan, terkait rujuk pasien itu yang berhak menentukan yakni dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).

Selain itu, atas dasar indikasi rujukan bila diperlukan dan persetujuan dari keluarga pasien. "Keluarga pasien yang dimaksud pada saat mendaftar, penanggungjawab pasien disini adalah ibu kandung pasien, itulah yang kami pegang," ujar Wartoyo.

Wartoyo kembali menegaskan, pihak rumah sakit belum bersedia memindahkan sang pasien ini lantaran tidak mendapat ijin dari ibu pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lain.

"Intinya kita fokus di pelayanan rehabilitasi si pasien tersebut. Kalau terkait permintaan keluarga besar itu kan tinggal kesepakatan di internal keluarga tersebut. Kalau si ibu pasien ini sudah acc, kita tinggal merujuk," kata Wartoyo.

Di lain hal, Wadir Bidang Pelayanan RSUD Cilacap ini merespon terkait layanan dan fasilitas yang diprotes oleh klien kuasa hukum Aloysius Soni.

"Terkait ruangan yang ditempati pasien ini, karena atap ruangan bocor dan sedang direhab, jadi kami pindahkan sementara, itupun tidak satu ruangan dengan pasien ODGJ, ruangan sendiri," tuturnya.

Wartoyo memastikan bahwa RSUD Cilacap telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Rumah sakit tersebut telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025.

"Sebelumnya kita sudah ada fisitasi dari BNN Cilacap juga, yang mana rumah sakit ini ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sejak 2025, dan diperpanjang fisitasinya," tegas Wartoyo.

Wartoyo menambahkan, fisitasi ini meliputi penilaian sarpras di ruangan dan penilaian di SDM juga. "Selain kita punya SDM dokter spesialis jiwa, juga perawat yang terlatih dan sudah kita beri pelatihan penanganan pasien napza," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV