TRENGGALEK - Kesadaran masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan ternyata masih kurang. Terbukti personel gabungan antara Polsek, Koramil, dan Satpol PP Bendungan masih mendapati pelanggaran di lapangan.
Satgas Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Bendungan ini makin aktif menggelarkan penertiban kepada masyarakat karena kondisi penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi.
Anggota Polsek Bendungan Aipda Rona Isdiyana Efendi usai pelaksanaan operasi yustisi mengatakan, upaya penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan.
Sasaran penertiban sekaligus penggelaran operasi yustisi tersebut difokuskan di kawasan permukiman penduduk.
Satgas Disiplin Prokes Kecamatan Bendungan terus melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Ini untuk mendukung percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Bendungan,” ujar Aipda Rona, Minggu (13/12/2020).
Lanjut Aipda Rona, saat pelaksanaan beberapa petugas menghampiri warga yang kedapatan tak mengenakan masker.
Tak hanya diberikan teguran lisan saja, petugas pun memberikan hukuman berupa pembinaan fisik kepada pelanggar Prokes.
Selain teguran lisan, pelanggar sejumlah 7 orang ini dilakukan pembinaan fisik. Jika masih membandel.
"Tak menutup kemungkinan hukuman ditingkatkan lagi berupa denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagai efek jera," ucapnya.
Disampaikan Aipda Rona, dilokasi yang sama, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap 3M dan pola hidup sehat.
Masyarakat juga terus kami edukasikan untuk menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pola 3M sudah menjadi gaya hidup utama untuk menghadapi pandemi saat ini.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes saja, tim gabungan tersebut juga menyampaikan pesan agar warga senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas utamanya tentang penggunaan helm," ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi